SRAGEN - Membawa lari kendaraan truk beserta barang dagangannya, Amir Syafarudin (31), warga Negara Ratu RT 1, Sungkai Utara, Lampung Utara, dilaporkan ke polisi. Truk dan barang dagangan tersebut milik Ansori (26), warga Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah.
Peristiwa ini berawal ketika Ansori yang berprofesi sebagai pengusaha peralatan rumah tangga, mendapat pesanan untuk mengirim barang dagangan kepada seorang langganannya, Gigih Saputra (23) di Balikpapan, Kalimantan Selatan.
Korban kemudian meminta anak buahnya tak lain adalah Amir Syafarudin (terlapor) mengirim barang sesuai pesanan dengan menggunakan truk Daihatsu AB 9403 HN. Terlapor akhirnya melaksanakan perintah juragannya mengantar barang ke Balikpapan pada Sabtu (10/1/2015) sekira jam 23.00 WIB. Korban pun percaya kepada pegawainya karena saat itu tak ada tanda-tanda mencurigakan.
Namun setelah pada Selasa (13/1/2015), korban dihubungi Gigih Saputra menanyakan barang pesanannya belum sampai di tempat tujuan. Mendapat komplain itu, korban berusaha menghubungi terlapor, namun ternyata handphone-nya sudah tidak aktif. Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa dialaminya ke Polres Sragen, Minggu (18/1/2015).
Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasubag Humas AKP Saptiwi, Senin (19/1/2015) membenarkan adanya laporan. "Berdasarkan pengakuan korban, dia mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta dengan rincian; sebuah truk seharga Rp 70 juta dan barang dagangan senilai Rp 8 juta," jelasnya, seperti dilansir Timlo. (*)
