Wali Kota Bandar Lampung Serahkan 146 Sertifikat Warga - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 29, 2015

Wali Kota Bandar Lampung Serahkan 146 Sertifikat Warga

Herman HN

BANDAR LAMPUNG - Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada warga kurang mampu, sekaligus mencegah konflik pertanahan di masa mendatang, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyerahkan 146 sertifikat tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, di berbagai kecamatan di kota tersebut, Kamis (29/1/2015).

Perincian bantuan sertifikat tersebut masing-masing sebanyak 79 sertifikat tanah untuk warga kurang mampu di Kecamatan Kemiling, 38 untuk warga Tanjungkarang Barat, dan 39 warga di Kecamatan Telukbetung Timur. Sertifikat tersebut dapat dipergunakan jadi agunan ke bank. 

"Mudah-mudahan bisa membantu usaha tambahan modal. Apalagi sekarang gadainya gampang, ngangsurnya yang susah," kata Herman, usai penyerahan sertifikat di Kantor Kelurahan Sukadanaham. Menurut dia, pengurusan sertifikat tanah ini bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara, Kepala Seksi BP2M BPN Bandar Lampung Suhadi mengatakan, pengurusan surat sertifikat tanah ini ditanggung penuh wali kota, kecuali materai dan pematokan.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan dan Kelurahan (BPMPK) Kota Bandarlampung, Zainul Bahri menambahkan, pemberiaan sertifikat merupakan tindak lanjut Bedah Rumah 2015 Kota Bandar Lampung. Menurut dia, bantuan awalnya ditujukan bagi penerima bantuan bedah rumah yang belum punya sertifikat, seperti dilansir Harianlampung

"Kalau sudah punya sertifikat baru kita alihkan ke warga yang tidak mampu," jelasnya. Zainul mengatakan, awal persyaratan bantuan bedah rumah hanya Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan setempat. Jika ada sengketa batas atau kepemilikan, bisa dipertanggungjawabkan di depan hakim. 

"Kalau belum ada sertifikat hak bukti hak tanah, belum bisa dikatakan hak milik, baru hanya yang menguasai," terang Zainul. (*)

Post Top Ad