![]() |
| Eksekusi yang dilakukan PT KAI Tanjung Karang, Lampung, beberapa waktu lalu. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap sekira 150 warga di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Bandar Lampung, PT KAI (Persero) Subdrive III.2 Tanjung Karang, Lampung, disomasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Jumat (16/1/2015). Somasi dilakukan karena ratusan warga itu dipaksa pindah oleh PT KAI, dengan alasan tinggal di lahan milik negara.
"Hal ini terkait dengan adanya upaya pengusiran dan upaya pengosongan melalui surat yang ditujukan kepada Ibu Subini, pemilik Salon Ine di Jalan Teuku Umar dengan nomor surat: JB. 312/I/1/SDR.III.2-2015 dan Ibu Andriati, pemilik warung di Jalan Teuku Umar dengan nomor surat: JB. 312/I/W2SDR.III.2-2015," jelas Kepala Divisi Hukum LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, sebagai lembaga pendamping.
Menurut Chandra, pengosongan paksa telah dilakukan oleh PT. KAI (Persero) Sub Divre III.2 Tanjung Karang, yang seharusnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan tidak sewenang-wenang. Untuk itu, lanjut dia, LBH Bandar Lampung meminta kepada pihak PT. KAI untuk, pertama, tidak melakukan tindakan melawan hukum, ketertiban umum, kepatutan dan melanggar serta mencederai HAM para penghuni lahan negara tersebut.
"Kedua,
tidak melakukan tindakan intimidasi dan segala bentuk ancaman. Ketiga,
tidak melakukan upaya yang dapat mengakibatkan kerusuhan, ketegangan,
keresahan terhadap masyarakat, khususnya warga penghuni lahan negara a
quo," jelas Chandra yang juga mantan jurnalis tersebut.
Dia menegaskan, tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, pengusiran apalagi sampai dengan kekerasan, serta pengrusakan terhadap harta benda seseorang, seperti dilansir Teraslampung.
Dia menegaskan, tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, pengusiran apalagi sampai dengan kekerasan, serta pengrusakan terhadap harta benda seseorang, seperti dilansir Teraslampung.
"Sebab
itu, kami selaku kuasa hukum, mengecam keras rencana yang hendak
dilakukan PT. KAI. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk
dapat memberikan perlindungan hukum kepada warga Kelurahan Sawah Brebes
ini, karena sebagai warga negara memiliki hak konstitusional dan harus
dilindungi hak asasinya," tegas Chandra. (*)
