Usir Warga, PT KAI Disomasi LBH Bandar Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, January 16, 2015

Usir Warga, PT KAI Disomasi LBH Bandar Lampung

Eksekusi yang dilakukan PT KAI Tanjung Karang, Lampung, beberapa waktu lalu. (ist)

BANDAR LAMPUNG -
Dinilai bertindak sewenang-wenang terhadap sekira 150 warga di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Bandar Lampung, PT KAI (Persero) Subdrive III.2 Tanjung Karang, Lampung, disomasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Jumat (16/1/2015). Somasi dilakukan karena ratusan warga itu dipaksa pindah oleh PT KAI, dengan alasan tinggal di lahan milik negara.

"Hal ini terkait dengan adanya upaya pengusiran dan upaya pengosongan melalui surat yang ditujukan kepada Ibu Subini, pemilik Salon Ine di Jalan Teuku Umar dengan nomor surat: JB. 312/I/1/SDR.III.2-2015 dan Ibu Andriati, pemilik warung di Jalan Teuku Umar dengan nomor surat: JB. 312/I/W2SDR.III.2-2015," jelas Kepala Divisi Hukum LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, sebagai lembaga pendamping.

Menurut Chandra, pengosongan paksa telah dilakukan oleh PT. KAI (Persero) Sub Divre III.2 Tanjung Karang, yang seharusnya berdasarkan ketentuan  perundangan yang berlaku dan tidak sewenang-wenang. Untuk itu, lanjut dia, LBH Bandar Lampung meminta kepada pihak PT. KAI untuk, pertama, tidak melakukan tindakan melawan hukum, ketertiban umum, kepatutan dan melanggar serta mencederai HAM para penghuni lahan negara tersebut. 

"Kedua, tidak melakukan tindakan intimidasi dan segala bentuk ancaman. Ketiga, tidak melakukan upaya yang dapat mengakibatkan kerusuhan, ketegangan, keresahan terhadap masyarakat, khususnya warga penghuni lahan negara a quo," jelas Chandra yang juga mantan jurnalis tersebut.

Dia menegaskan, tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, pengusiran apalagi sampai dengan kekerasan, serta pengrusakan terhadap harta benda seseorang, seperti dilansir Teraslampung

"Sebab itu, kami selaku kuasa hukum, mengecam keras rencana yang hendak dilakukan PT. KAI. Kami juga  meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada warga Kelurahan Sawah Brebes ini, karena sebagai warga negara memiliki hak konstitusional dan harus dilindungi hak asasinya," tegas Chandra. (*)


Post Top Ad