LAMPUNG - Sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),
Ttrif bus penumpang angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Lampung, hanya
mengalami penurunan lima persen. Ketentuan tarif baru ini berlaku Rabu
(21/1/2015).
Dari
pantauan di Terminal Induk Rajabasa, Rabu, pemberlakuan tarif baru
untuk bus AKDP ini, belum merata sosialisasinya. Para sopir bus masih
menggunakan tarif sebelumnya, yang diterapkan saat harga BBM naik.
Menurut
Yanto, sopir Bus Rajabasa - Metro, pihaknya belum mengetahui kalau
tarif bus AKDP sudah turun. Menurut dia, pengumuman penurunan tarif ini
belum sampai kepada semua supir bus AKDP.
"Belum ada pengumuman dari pemerintah, jadi kami masih berlakukan tarif lama," katanya.
Pengelola
bus AKDP Rajabasa - Metro, masih menarik tarif lama ketika harga BBM
naik sebesar Rp 15 ribu per penumpang. Sebelum kenaikan BBM tarif
sebesar Rp 12 ribu per penumpang.
Winda,
penumpang bus AKDP Rajabasa - Bakauheni, menyesalkan awak bus belum
memberlakukan tarif baru yang turun lima persen. Alasan supir dan kernet
bus, karena belum ada edaran dari pemerintah. "Kami masih ditarik
ongkos Rp 35 ribu, mestinya turun lima persen," kata mahasiswa ini,
seperti dilansir Republika.
Sekretaris
Organda Lampung, Yahya, menyatakan pengusaha bus AKDP harus menurunkan
tarif sebesar lima persen, sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan. (*)
