Setubuhi ABG, Buruh Lampung Selatan Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 19, 2015

Setubuhi ABG, Buruh Lampung Selatan Dipenjara


LAMPUNG SELATAN - Erwin Jeprianto (20) warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana, setelah melarikan anak baru gede (ABG) dan melakukan persetubuhan terhadap perempuan itu. 

Pria yang berprofesi sebagai buruh itu diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Lampung Selatan. Gadis masih di bawah umur yang menjadi korbannya itu berinisial RT (16) seorang pelajar, yang beralamat di Perumnas Tanjung Baru Desa Negara Ratu, Natar Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Muhammad Reza menuturkan, kejadian bermula pada Jumat (9/1/2005) siang. Saat itu tersangka menghubungi korban melalui handphone dan janjian di depan sekolah SMAN I Desa Natar, tempat korban bersekolah. Setelah bertemu, lalu tersangka mengajak korban untuk main ke rumah pelaku.

"Di tengah perjalanan tiba-tiba tersangka mengajak korban untuk main di tempat kosan teman si tersangka yakni RN. Sesampainya di kosan tersebut, tersangka Erwin, RN dan korban sempat mengobrol bersama di dalam kamar, namun ketika RN keluar, tersangka langsung memeluk, menciumi, lalu menyetubuhi RT," tutur Reza, seperti dilansir Tribunlampung.

Orang tua RT yang mengetahui anaknya dibawa lari oleh tersangka, langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Natar untuk ditindak lanjuti. Barang bukti yang disita berupa 1 stel pakaian seragam sekolah pramuka SMA, celana pendek warna kuning, 1 potong celana dalam wanita, 1 potong bra, 1 potong jilbab, dan 1 potong baju dalaman wanita.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara. (*)


Post Top Ad