| Kapolsekta Tanjung Karang Timur Kompol Heru Andrian |
BANDAR LAMPUNG –
Kepolisan Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur mengamankan tersangka
begal bersenjata api jenis air softgun, yakni Mustakim (20) warga Jalan
Hayam Wuruk, Gg Sampurna Alam, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian,
Kota Bandar Lampung.
“Kami berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 03.20 WIB pada Minggu, 11 Januari 2015 dari amukan warga,” kata Kapolsekta Tanjung Karang Timur Kompol Heru Andrian, Kamis (15/1/2015). Dari tangan tersangka petugas mengamankan sepucuk senjata api jenis air softgun dan tujuh butir amunisi aktif.
Diketahui dari hasil penyelidikan, tersangka Mustakim sudah enam kali melakukan aksi pembegalan. Saat menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya Deni dan Rustam yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Mustakim bertugas menodong korbannya menggunakan pistol,” jelas Heru.
Diterangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah beberapa saat melakukan aksi pembegalan dengan dua orang rekannya. terhadap korban Imron di Jalan ST Slamet, Kelurahan Kedamaian. Saat itu, Imron bersama istrinya yang mengendarai sepeda motor akan pulang ke rumah kontrakannya di Kelurahan Kedamaian. Saat berada di Jalan ST Slamet, korban diteriaki ketiga pelaku yang menggunakan motor.
“Korban diminta berhenti oleh para pelaku dengan menghadang motornya. Tersangka Mustakim lalu turun dari motor langsung menodongkan pistol tersebut kepada korban Imron,” ungkap Heru.
Korban yang ditodong pistol oleh pelaku, melakukan perlawan. Lalu sepeda motor milik korban dirampas oleh dua orang pelaku yakni Deni dan Rustam. Namun, motor korban tidak berhasil diambil para pelaku, karena diteriaki maling oleh istri korban, yang mengundang warga sekitar di lokasi kejadian yang mengejar ketiga pelaku.
“Salah satu pelaku, Mustakim berhasil ditangkap dan hampir menjadi bulan-bulanan warga,” kata Heru.
Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung menuju lokas dan mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk pistol jenis air softgunt dan tujuh butir amunisinya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kelompok Mustakim sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan sepeda motor dengan mengancam korbannya menggunakan pistol. Lokasi yang menjadi sasaran pembegalan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.
“Sampai dengan saat ini tersangka tidak mengakui bahwa pistol yang digunakan adalah miliknya, melainkan milik temannya pelaku lain, yaitu Deni yang hingga kini masih buron,” ujar Heru, seperti dilansir Jurnal Sumatra.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman, apakah masih ada lokasi lain yang menjadi tempat operasinya. Saat ini tim bersama Polres Bandar Lampung tengah memburu dua rekan tersangka yakni Deni dan Rustam. Akibat perbuatnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pengakuan tersangka Mustakim mengatakan bahwa senjata tersebut bukan miliknya, melainak milik temannya.
“Senjata itu milik teman saya, bukan kepunyaan saya,” kata dia. Mustakim mengaku, sehari-hari dia tidak memiliki pekerjaan, hingga akhirnya memutuskan ikut bersama rekannya melakukan pembegalan. (*)