![]() |
| Bambang Widjojanto |
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto telah selesai. Bambang resmi ditahan setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa saudara Bambang sudah diperiksa. ada 8 pertanyaan yang diajukan. Saudara Bambang sudah menandatangani BAP," ujar pengacara senior Todung mulya Lubis bersama sejumlah aktivis yang mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Dengan ditandatanganinya BAP, Bambang bersedia untuk ditahan malam ini. Namun menurut Todung, aktivis bakal meminta penangguhan penahanan kepada Bareskrim.
"Kami menyampaikan kepada pak Daniel (Kasubdit Tindak Pidana Bareskrim, Kombes Pol Daniel Pasaribu), bahwa tidak ada alasan hukum untuk Bambang ditahan," kata dia, seperti dilansir Metrotvnews.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan jika Bambang yang sudah ditangkap dipastikannya tanpa penahanan. Setelah dilakukan penyidikan, Bambang dilepas. Badrodin meminta masyarakat dan anggota polri tidak terpengaruh kasus ini.
"Masyarakat tidak terpengaruh, anggota polri juga tidak terpengaruh karena kasus ini. Antara polri dan KPK tidak ada masalah, tidak ada friksi. Masing-masing menjaga supaya tidak ada tindakan di luar hukum," katanya, seperti dilansir Pikiran-rakyat.
"Bahwa saudara Bambang sudah diperiksa. ada 8 pertanyaan yang diajukan. Saudara Bambang sudah menandatangani BAP," ujar pengacara senior Todung mulya Lubis bersama sejumlah aktivis yang mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Dengan ditandatanganinya BAP, Bambang bersedia untuk ditahan malam ini. Namun menurut Todung, aktivis bakal meminta penangguhan penahanan kepada Bareskrim.
"Kami menyampaikan kepada pak Daniel (Kasubdit Tindak Pidana Bareskrim, Kombes Pol Daniel Pasaribu), bahwa tidak ada alasan hukum untuk Bambang ditahan," kata dia, seperti dilansir Metrotvnews.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan jika Bambang yang sudah ditangkap dipastikannya tanpa penahanan. Setelah dilakukan penyidikan, Bambang dilepas. Badrodin meminta masyarakat dan anggota polri tidak terpengaruh kasus ini.
"Masyarakat tidak terpengaruh, anggota polri juga tidak terpengaruh karena kasus ini. Antara polri dan KPK tidak ada masalah, tidak ada friksi. Masing-masing menjaga supaya tidak ada tindakan di luar hukum," katanya, seperti dilansir Pikiran-rakyat.
Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pukul 07.30 WIB usai mengantar puterinya sekolah. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Bambang di-BAP sejak pukul 17.00. Hingga pukul 22.00 WIB, Bambang belum juga keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Pelapor Bambang, Sugianto Sabran menduga Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Bambang di-BAP sejak pukul 17.00. Hingga pukul 22.00 WIB, Bambang belum juga keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Pelapor Bambang, Sugianto Sabran menduga Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi untuk memberi keterangan palsu dalam tiap sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP. Bambang terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)
