Peradi Dukung Hak Imunitas untuk Pimpinan KPK - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 28, 2015

Peradi Dukung Hak Imunitas untuk Pimpinan KPK


JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah bertemu pimpinan KPK, terkait usulan penyusunan tim penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK.

"Pemberian hak imunitas tersebut penting, agar tidak mengganggu penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap suatu kasus. Dengan pemberian hak imunitas ini, pimpinan KPK yang ternyata diduga melakukan tindak pidana sebelum menjadi pimpinan KPK, diproses setelah menjabat di KPK," ujar Wakil Sekretaris Peradi, Saor Siagian, saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015) .

Peradi juga memprotes terhadap proses hukum yang dijalankan Bareskrim Polri kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Pasalnya, menurut Saor Siagian, penangkapan terhadap Bambang mencederai profesi Advokat. 

"Seharusnya polisi melaporkan Bambang ke organisasi advokat mengingat advokat juga adalah penegak hukum juga," ujarnya. Apalagi, lanjut Saor, peristiwa yang diduga ada unsur pidananya itu, terjadinya saat Bambang masih berpraktik sebagai advokat, seperti dilansir Skalanews

"Dalam Undang-Undang Advokat, advokat sebagai penegak hukum. Mestinya, BW dilaporkan kepada organisasi kami. Ini pencederaan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata Saor. (*)


Post Top Ad