BANDAR LAMPUNG - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Lampung mengingatkan agar pihak kepolisian berhati-hati, dalam menangani perkara dugaan perusakan segel rumah toko (ruko) di Pasar Tengah, Tanjung Karang Pusat, yang akan atau telah dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Jangan sampai kepolisian terkesan dijadikan alat kepentingan penguasa untuk menakut-nakuti dan melanggar hak asasi manusia," kata Direktur Advokasi PBHI Lampung Juendi Leksa Utama SH, di Bandar Lampung, Kamis (15/1/2015).
Dia menyatakan, kepolisian yang menangani dugaan perkara perusakan segel ruko ini juga harus mempertimbangkan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, tentang penundaan pelaksanaan Surat Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014 tersebut.
"Polisi jangan sampai mengkriminalisasi warga negara tanpa dasar hukum yang jelas. Masalah hukum bukan masalah orang kaya atau miskin, ini masalah sturuktural karena termasuk hak asasi manusia. Setidak-tidaknya, tunda dulu penanganan perkaranya," ujar pengacara hak asasi manusia ini.
Pengakuan hak-hak tersebut, menurutnya, telah diatur dalam konstitusi Indonesia dalam pasal 28D ayat (1), 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.'
Dalam kasus ini, Juendi menilai penetapan penundaan penyegelan bukan hanya melarang wali kota untuk melakukan penyegelan, tetapi Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) mengenai penundaan penyegelan yang diterbitkan wali kota juga belum memiliki kekuatan hukum, sampai peradilan memutuskan gugatan penggugat tersebut ditolak.
"Penyegelan belum ada dasar hukumnya. Kemudian dikatakan perusakan segel merupakan perbuatan melawan hukum, dimana rumusnya, kan KTUN-nya dianggap belum memiliki kekuatan hukum karena sedang diuji di PTUN," tegas Juendi.
PBHI Lampung juga menyayangkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang begitu mudahnya mengatakan untuk memenjarakan orang yang merusak segel. Padahal menurutnya, memenjarakan orang itu hanya kewenangan dari pengadilan, bukan wali kota.
"Penjara itu jenis sanksi yang diputuskan peradilan, sedangkan kepolisian dan kejaksaan hanya memiliki kewenangan untuk menahan, bukan memenjarakan seseorang. Jangan sampai polisi terkesan seperti bawahan wali kota," ujar Juendi, seperti dilansir Skalanews.
PBHI Lampung mengingatkan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*)
