Pemilik Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku Gugat ke PN Kalianda - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 26, 2015

Pemilik Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku Gugat ke PN Kalianda

Perairan tenang di Pulau Sebuku dengan latar belakang Pulau Sebesi dan Anak Krakatau. (ist)

LAMPUNG SELATAN -
Merasa memiliki dua pulau di gugusan Krakatau yaitu Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku, Kompol Sardan Raden Kemala menggugat para pihak ke pengadilan. Berdasarkan informasi perkara yang didapat dari website Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, Senin (26/1/2015), Kompol Sardan menggugat Hasanudin dkk. Dalam gugatannya, Kompol Sardan meminta PN Kalianda mengabulkan permohonannya.

"Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa gugusan Pulau Krakatau (yaitu) Pulau Sebuku dan Pulau Sebesi yang didapat dari warisan turun temurun Pangeran Singa Berata, Kepala Marga Raja Basa tahun 1864," demikian gugat Kompol Sardan.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan mengembalikan objek sengketa a quo kepada pemilik yang sah yaitu ahli waris Pangeran Singa Berata itu. Selain itu, Kompol Sardan juga meminta majelis hakim menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi atas hilangnya hak Para Penggugat sejumlah Rp 185 miliar. Nominal itu berasal dari perhitungan harga jual tanah di objek sengketa saat ini yaitu Rp 5 ribu per meter persegi dikalikan luas dua pulau itu.

"Menyatakan putusan Mahkamah Agung nomor 3013/K/Pdt/2009 tanggal 28 April 2010 diperbaiki dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tuntut Kompol Sardan, seperti dilansir Detik.

Pulau Sebesi adalah sebuah pulau yang secara administratif berada di wilayah Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Pulau Sebesi berada di sebelah selatan Pulau Sebuku. Pulau ini merupakan daratan yang paling dekat dengan gugusan Krakatau. Kini, selain memiliki keunggulan di sektor perkebunan, pulau ini juga sedang dikembangkan sebagai daerah tujuan wisata andalan Lampung Selatan. (*)

Post Top Ad