Pakar: Kemenhub dan Otoritas Bandara Terancam Dipidana - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 4, 2015

Pakar: Kemenhub dan Otoritas Bandara Terancam Dipidana

CEO AirAsia Tony Fernandes (kemeja putih) saat berfoto bersama para pramugari sebelum musibah. (ist)

SURABAYA - Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden meminta penyidik Polri melakukan penyidikan, atas terbitnya izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 yang hilang di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Minggu (28/12/2014) lalu. 

"Pihak Kemenhub menyatakan kalau AirAsia tidak memiliki izin terbang  pada hari Minggu dan kenyataannya pihak Bandara mengizinkan terbang. Padahal dua institusi ini memiliki keterkaitan satu sama lain dalam urusan penerbangan," kata Kris saat dihubungi ponselnya, Surabaya, Minggu(4/1/2015).

Karena, lanjut Kris terbitnya izin terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub saat itu bisa disebut sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian dan itu bisa terancam pidana. "Kalau saat itu tidak diizinkan terbang tentunya tidak akan ada peristiwa ini," lanjutnya.

Sedangkan untuk AirAsia sendiri, jelas Kris Kleden bisa juga bisa dikenai dipidana karena kenekatannya menerbangkan pesawatnya walaupun tak ada izin terbang.

"Namun yang lebih bersalah saat ini adalah pihak Kemenhub dan Bandara yang menyebabkan AirAsia ini bisa terbang. Polri harus menyidiknya untuk ini," tandasnya, seperti dilansir skalanews.com.

Sebelumnya, maskapai AirAsia QZ8501 di rute Surabaya-Singapura ternyata tidak memiliki izin terbang saat lost contact pada Minggu (28/12). Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata berdasarkan izin penerbangan yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2014.

Maskapai yang dimiliki Tony Fernades itu hanya diizinkan melintas rute tersebut hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. “Pada pelaksanaannya AirAsia terbang pada hari Minggu. Itu diluar izin yang diberikan Kemenhub,” ujar Barata saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat  (2/12).

Barata menambahkan sebelum tanggal 24 Oktober pihaknya memang memberikan izin seminggu penuh kepada AirAsia untuk melintas rute tersebut. Namun, setelah tanggal 24 Oktober, AirAsia hanya dizinkan terbang pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. “Mungkin saja tidak ada koordinasi di tingkat bawah,” tandasnya. (*)

Post Top Ad