Mahasiswa Asal Bekasi Curi Motor di Bandar Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 4, 2015

Mahasiswa Asal Bekasi Curi Motor di Bandar Lampung


LAMPUNG -
Akibat kecanduan mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bekasi, nekat mencuri motor di Bandar Lampung. Sebab itu, Guntur Ronaldi (19) warga Kampung Sukamantri, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Cikarang, Bekasi, diamankan petugas di wilayah Telukbetung, Sabtu (3/1/2014).

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah lima kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lima TKP di wilayah Bandar Lampung, yakni tiga kali di warnet di daerah Palapa, satu kali di daerah Sukarame, dan satu kali di sebuah kost-an di Kelurahan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Tersangka Guntur Ronaldi mengaku, saat kelas III SMA dia kost di daerah Lebak Budi, Tanjungkarang, Bandar Lampung. Sebab itu dia memilih mengisi liburan kuliah di Kota Bandar Lampung.

Di warnet Palapa dia mencuri motor hanya seorang diri. Di daerah Sukarame dia mencuri motor bersama rekannya berinisial WY, dan terakhir dia mencuri di kost-an di daerah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Motor yang dicuri itu milik rekannya Hendri Kurniawan (20) warga Kelurahan Sukaraja 3, Kecamatan Gedong Tatatan, Pesawaran.

Satu unit motor itu dijual seharga Rp 1 hingga 2 juta kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk beli shabu-shabu dan foya-foya. 

“Saya sejak SMA sudah kecanduan shabu-shabu, karena butuh uang untuk membeli shabu-shabu saya nekat mencuri motor dan menjual motor tersebut kepada seorang penadah,” tutur Guntur Ronaldi.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol. I Ketut Suryana mengatakan, diamankannya tersangka atas dasar laporan korban Hendri Kurniawan, tentang tindak pidana pencurian motor jenis Honda Vario BE-3555-RH yang tengah di parkir di depan kamar kos korban, di Kelurahan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung, Senin (15/12/2014) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka. Untuk menangkapnya petugas yang menyamar, memancing tersangka untuk berjanji bertemu di daerah Telukbetung dan meringkusnya pada malam hari. Sedangkan barang bukti berupa motor yang dicuri belum bisa ditemukan, karena sudah di jual ke penadah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara, seperti dilansir poskotanews.com

“Kasusnya masih dikembangkan, terkait barang bukti yang belum ditemukan, serta rekannya berinisial WY dan penadah motor curian yang masih kami buru,” jelas Ketut Suryana. (*)

Post Top Ad