BANDAR LAMPUNG - Akibat melawan arus lalu lintas (lalin), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bernama Ahmad Juhari Efendi (31) warga Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, akhirnya ketahuan sedang mabuk narkoba jenis sabu.
Polisi
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung yang menangkapnya juga
menemukan perangkat alat isap sabu berupa pirek di dalam tas Juhari.
Selain itu, polisi juga mendapatkan satu pucuk senjata airsoftgun dari
dalam mobil tersangka Juhari. Setelah dilakukan tes urine, Juhari
dinyatakan positif habis menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka kami serahkan ke Satuan Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Budhi Setyadi, Sabtu (24/1/2015).
Tertangkapnya Juhari, kata Budhi, berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Juhari. Budhi menerangkan, ketika itu Juhari mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih BE 8353 R, Sabtu pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB. Juhari dari arah Jalan Pangeran Diponegoro memasuki Jalan Raden Intan dengan melawan arus.
Melihat ada mobil melawan arus, papar Budhi, salah satu anggotanya mengejar mobil tersebut. Petugas lalu memberhentikan mobil Juhari. Dari keterangan yang dihimpun, pada saat diberhentikan, Juhari dalam keadaan mabuk. Polisi lalu menggeledah mobil Juhari dan menemukan senjata api jenis airsoftgun dan satu buah pirek. Juhari pun digelandang ke kantor Polresta Bandar Lampung.
Di Polresta, polisi memeriksa urine Juhari untuk memastikan apakah Juhari dalam keadaan mabuk atau tidak.
"Tersangka kami serahkan ke Satuan Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Budhi Setyadi, Sabtu (24/1/2015).
Tertangkapnya Juhari, kata Budhi, berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Juhari. Budhi menerangkan, ketika itu Juhari mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih BE 8353 R, Sabtu pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB. Juhari dari arah Jalan Pangeran Diponegoro memasuki Jalan Raden Intan dengan melawan arus.
Melihat ada mobil melawan arus, papar Budhi, salah satu anggotanya mengejar mobil tersebut. Petugas lalu memberhentikan mobil Juhari. Dari keterangan yang dihimpun, pada saat diberhentikan, Juhari dalam keadaan mabuk. Polisi lalu menggeledah mobil Juhari dan menemukan senjata api jenis airsoftgun dan satu buah pirek. Juhari pun digelandang ke kantor Polresta Bandar Lampung.
Di Polresta, polisi memeriksa urine Juhari untuk memastikan apakah Juhari dalam keadaan mabuk atau tidak.
"Ternyata
urinenya positif mengandung metamphetamine (sabu-sabu)," terang mantan
Kapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini, seperti dilansir Tribunlampung.
Sementara,
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Yustam
Dwi Heno mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus narkoba
pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Ahmad
Juhari Efendi. Ia mengatakan, masih mencari siapa pemasok sabu-sabu ke
Juhari.
"Kasusnya masih dalam pengembangan," ujar dia.
Sedangkan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery
Agung Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengecek apakah senjata api
airsoftgun yang dibawa PNS tersangka Ahmad Juhari Efendi memiliki izin
atau tidak. (*)
