KPK: Beri Uang ke Penghulu Bisa Dipidana - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 14, 2015

KPK: Beri Uang ke Penghulu Bisa Dipidana

Giri Suprapdiono (kiri). | ist

JAKARTA -
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang terimakasih (gratifikasi) kepada penghulu, saat acara akad nikah. Pasalnya, hal itu sudah masuk ke dalam gratifikasi yang dapat diproses sebagai tindak pidana.

"Kalau ada yang 'ngasih' penghulu di pernikahan-pernikahan, laporkan. Itu pidana. Dan itu langsung bisa diproses secara hukum," ujar Giri saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Dia pun menyebutkan bahwa tarif pernikahan akan dibebankan, jika mempelai menggelar akad pernikahan di rumah dan di luar jam kerja dengan biaya sebesar Rp600 ribu. 

"Kalau mau gratis ke kantor KUA," tukas Giri.

Sekedar informasi, Kementerian Agama mengeluarkan aturan ketentuan biaya nikah sebesar Rp600 ribu. Biaya itu harus dibayar oleh pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Besaran uang dalam peraturan yang saat itu dikeluarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi penghulu yang bekerja pada hari libur.

Peraturan tersebut disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah dan Rujuk. Peraturan pemerintah tersebut merupakan hasil revisi atau perubahan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajar (PNPB) di lingkup Kementerian Agama. (*)


Post Top Ad