LAMPUNG -
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dinilai melakukan blunder ketika
me-rolling Kepala Biro Keuangan Sekretariat Pemprov Lampung Wan Ruslan
Abdul Ghani, pada Senin (22/12/2014) lalu. Imbasnya, hampir seluruh
kegiatan rutin maupun pengadaan barang dan jasa di pemprov belum
terlaksana.
Sebab,
seluruh item kegiatan di masing-masing satker belum ada yang
mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Lembaga Penyedia Sarana
Elektronik (LPSE). Berdasarkan informasi yang didapat, Wan Ruslan hingga
jabatannya berakhir sebagai Karo Keuangan, tidak mau menandatangani
Daftar Pengguna Anggaran (DPA), khususnya anggaran satuan kerja (satker)
di lingkup Pemprov Lampung.
Bahkan, setelah Ridho menunjuk Indra Budiman sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Wan Ruslan, DPA belum juga ditandatangani.
Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Lampung, yang meminta agar namanya dirahasiakan mengatakan, pihaknya belum bisa mengunggah RUP di LPSE, sebab DPA instansinya belum ada.
"Bagaimana kita mau jalan, kalau RUP belum diumumkan. Bagaimana RUP bisa diumumkan, DPA belum ditandatangani," tukasnya, Senin (19/1/2015).
Dijelaskan, PPK merupakan perpanjangan tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan melaporkan perkembangan kegiatan kepada KPA. Selain itu, PPK juga membuat dokumen pengeluaran pelaksanaan kegiatan dan mencatat pembukuan pelaporan dalam bentuk surat pertanggung jawaban (SPj), seperti dilansir Harianlampung.
PPK membawahi seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang membantu mengawasi jalannya program kegiatan yang bersifat fisik maupun pengadaan.
"Bagaimana kita bisa melakukan teknis kegiatan kalau DPA belum ditanda tangani. Inikan menghambat program kerja," ujar dia. (*)
Bahkan, setelah Ridho menunjuk Indra Budiman sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Wan Ruslan, DPA belum juga ditandatangani.
Salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Lampung, yang meminta agar namanya dirahasiakan mengatakan, pihaknya belum bisa mengunggah RUP di LPSE, sebab DPA instansinya belum ada.
"Bagaimana kita mau jalan, kalau RUP belum diumumkan. Bagaimana RUP bisa diumumkan, DPA belum ditandatangani," tukasnya, Senin (19/1/2015).
Dijelaskan, PPK merupakan perpanjangan tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dan melaporkan perkembangan kegiatan kepada KPA. Selain itu, PPK juga membuat dokumen pengeluaran pelaksanaan kegiatan dan mencatat pembukuan pelaporan dalam bentuk surat pertanggung jawaban (SPj), seperti dilansir Harianlampung.
PPK membawahi seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang membantu mengawasi jalannya program kegiatan yang bersifat fisik maupun pengadaan.
"Bagaimana kita bisa melakukan teknis kegiatan kalau DPA belum ditanda tangani. Inikan menghambat program kerja," ujar dia. (*)
