METRO - Untuk dapat lebih membantu masyarakat dalam membayar pajak, khususnya warga di Metro, Lampung, Kantor Pelayanan Pajak Kota Metro membuka Kantor Pelayanan Penyuluhan Pajak Metro di dua tempat, yaitu di Jalan Ikan Tongkol No. 28, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur dan di Jalan Ade Irma Nasution, Metro Pusat.
“Adanya
Kantor Pelayanan Penyuluhan Pajak di Kelurahan Yosorejo Metro Timur
dimaksudkan untuk membantu masyarakat Kota Metro, terutama yang
berdomisili di Kecamatan Metro Timur, dalam melayani surat pemberitahuan
(SPT) pajak dan konsultasi masalah pajak, tanpa harus mengantri di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro,” jelas staff pelayanan Pajak
Pratama Metro, Axcel Lazuardi, saat sedang melaksanakan jadwal piket di
Kantor Pelayanan Penyuluhan, Selasa (13/01/2015).
Sementara, warga Metro yang ditemui Lampung Online mengaku belum tahu dengan adanya kantor penyuluhan pajak tersebut.
“Saya
belum tau kalau ada Kantor Pelayanan Penyuluhan Pajak di Mtero.
Lagipula letak kantornya tidak begitu jauh dari tempat Saya tinggal,"
ujar Azhar, warga Kelurahan Yosodadi, Metro.
Dengan
adanya Kantor Penyuluhan Pajak tersebut, lanjut dia, sangat membantu
dirinya dan warga Metro lainnya, tanpa harus mengantri untuk mengurus
surat pemberitahuan (SPT) pajak, maupun untuk konsultasi masalah pajak.
“Apalagi
dengan kondisi lingkungan luar kantor yang tidak terawat, tidak adanya
spanduk atau papan informasi, ditambah pintu yang terkunci, terkesan
seperti bukan kantor pelayanan masyarakat,” imbuhnya. (arif)
