Kadiskes Bantah Lampung Tiga Besar Daerah Gizi Buruk - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 15, 2015

Kadiskes Bantah Lampung Tiga Besar Daerah Gizi Buruk

Reihana

LAMPUNG - Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Provinsi Lampung termasuk tiga besar daerah di Indonesia yang paling banyak kasus gizi buruk, dibantah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana, saat menggelar konferensi pers di Aula Diskes Provinsi Lampung, Kamis (15/1/2015). 

"Angka gizi buruk untuk Provinsi Lampung masih di bawah angka nasional, yaitu sebesar 18,8 persen, sedangkan angka nasional tercatat 19,6 persen," ujar Reihana. Menurut dia, Survei Diet Total (SDT) yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan tahun 2014, sangat berbeda dengan data gizi buruk. 

Survei tersebut dilakukan guna mendapatkan data konsumsi individu per jenis makanan dalam gram, untuk mendapatkan informasi mengenai asupan zat gizi pada level provinsi, dengan metode food recall 24 jam, Di dalam survei tersebut, dihitung berapa jumlah karbohidrat juga protein yang dimakan dalam satu keluarga, dan ini melibatkan 1.611 rumah tangga diseluruh kabupaten/kota, kecuali Pesisir Barat.

Dijelaskan, hasil survei SDT di Provinsi Lampung yang dilakukan pada tahun 2014 dengan sampel 1.611 dari konsumsi  rumah tangga dan individu, Provinsi Lampung berada di urutan ketiga provinsi dengan tingkat konsumsi kurang energi protein setelah Provinsi Papua dan NTT, dengan sampel tidak semua rumah tangga memiliki balita sehingga kurang menggambarkan konsumsi pada balita.

"Saya sempat membaca kinerja Diskes Lampung anjlok, gizi buruk tiga terbanyak, itu salah. Kalau untuk gizi buruk, kita di bawah angka nasional. Jadi, Survey Diet Total dengan keadaan gizi buruk di Lampung berbeda," kata Reihana, seperti dialnsir laman RRI.

Sebelumnya, Hasil Studi Diet Total (SDT) yang dilakukan Balitbangkes Kementerian Kesehatan tahun 2014 menunjukkan, tiga provinsi di Indonesia yaitu NTT, Papua dan Lampung mengalami kekurangan gizi, karena angka kecukupan asupan kalori dan protein terbilang cukup memprihatinkan.

Kepala Balitbangkes Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama menjelaskan, kondisi kekurangan kalori dinyatakan dengan menggunakan batasan, apabila asupan kalori kurang dari 70 persen Angka Kecukupan Energi (AKE), sedangkan kekurangan protein adalah jika asupannya kurang dari 80 persen Angka Kecukupan Protein (AKP). (*)

 

Post Top Ad