Kabiro Aset Pemprov Lampung Tolak Lepas Lahan Way Dadi - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 14, 2015

Kabiro Aset Pemprov Lampung Tolak Lepas Lahan Way Dadi

Tauhidi

LAMPUNG -
Berbeda dengan Gubernur Lampung melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Tauhidi beberapa waktu lalu, Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan dan Aset, Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar menolak melepaskan aset lahan Way Dadi di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Padahal sebelumnya gubenur telah menyatakan bersedia melepas aset seluas 88 hektar tersebut .

"Melepaskan gimana? Yang namanya aset pemerintah itu, ya milik pemerintah," kata Sulpakar, usai menghadiri penandatanganan pakta integritas istri pejabat, di Balai Keratun, Kompleks Pemprov Lampung, Rabu (14/1/2015). Menurut dia, pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi aset pemerintah harus melalui tahapan sesuai prosedur perundang-undangan. 

"Sampai saat ini belum ada rencana melepaskan aset lahan itu (Way Dadi). Itu milik pemerintah," tegasnya. Sebagai Kepala Biro Aset dan Perlengkapan, kata Sulpakar, dia berhak mengamankan seluruh aset yang dimiliki Pemprov Lampung.

"Kita tidak membahas pelepasan, artinya pemprov belum bisa melepas aset tersebut. Itu aset pemerintah, dan harus diamankan. Masyarakat kok mendesak agar pemprov melepaskan itu," ketusnya.

Bahkan, Sulpakar menghimbau kepada masyarakat yang menempati HPL Way Dadi, untuk segera meninggalkan lahan tersebut, karena itu milik pemerintah. Menurut dia, meskipun DPRD Lampung telah setuju melepas aset tersebut, hal itu merupakan hak lembaga legislatif. 

"Ya itu DPRD, kalau kita tidak ada rencena melepaskan itu. Meskipun masyarakat tetap mendesak, tidak akan kita berikan," tegasnya. Sulpakar menjelaskan, sesuai aturan, apabila suatu lahan sudah menjadi milik pemerintah, maka tidak ada yang dapat memiliki, kecuali pemerintah daerah.

"Lahan Way Dadi itu sepenuhnya milik Pemprov Lampung dan sudah ada sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau masyarakat masih tetap mendesak, silahkan tempuh jalur hukum, karena kita belum ada rencana melepas lahan itu," tantangnya, seperti dilansir Harianlampung.

Terkait dana tali asih (ganti rugi) bagi warga yang menempati lahan Way Dadi, menurut dia, hal ini harus direncanakan dahulu dan disetujui DPRD. 

"Ada kemungkinan tali asih diberikan, asalkan sesuai dengan aturan," kata Sulpakar. (*)

Post Top Ad