![]() |
| M Nasir Djamil |
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena, meski Kalemdikpol itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan kepemilikan rekening gendut, namun belum tentu terbukti sangkaan tersebut.
"Orang ditetapkan tersangka belum tentu dia bersalah," kata M Nasir dalam diskusi Aktual bertajuk, 'Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogatif Presiden' di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2016)
Menurut dia, jika DPR berani melakukan fit and proper test bahkan meloloskan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, harusnya Jokowi juga harus berani melantik Budi Gunawan. Pasalnya, Jokowi melalui hak prerogatifnya telah menunjuk Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
Selain itu, Nasir juga menyebut perlu ada keberanian dari Budi Gunawan memastikan rekening miliknya bersih tak seperti disangkakan KPK.
"Dibutuhkan keputusan yang berani. Budi Gunawan menyatakan, kalau dia diputus bersalah, dia akan mundur," ujarnya, seperti dilansir Skalanews.
Di samping itu, Nasir juga menyoroti langkah KPK menetapkan Budi Gunawan tanpa mengindahkan KUHAP. Menurut Nasir, sebagai penegak hukum KPK harus memiliki akuntabilitas.
"Tanpa akuntabilitas, penegakan hukum rawan disalahgunakan. Bahaya kalau penegakan hukum dipuji-puji," pungkasnya. (*)
