Hukuman Mati Sesuai Konstitusi, Ini Alasan MK - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 18, 2015

Hukuman Mati Sesuai Konstitusi, Ini Alasan MK


JAKARTA -
Mahkamah Konstitusi (MK) sempat diminta oleh para terpidana narkoba untuk menganulir pasal di UU Narkotika yang mengancam dengan hukuman mati. Tetapi, MK yang saat itu diketuai Jimly Ashidiqie menolak gugatan tersebut.

Dalam putusannya, MK berpendapat hukuman mati tetap diperlukan sebagai bentuk kekuatan terhadap hukuman. Bila itu dikabulkan, maka MK menganggap di UU lain tidak boleh ada juga pasal yang mengancam dengan hukuman mati.

"Dengan demikian ancaman pidana mati dalam UU Narkotika tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku, hal ini membawa konsekuensi bahwa seluruh ketentuan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pidana mati, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku. Dengan demikian, termasuk ancaman pidana mati dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pengadilan HAM," tulis putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang dikutip dari Detik, Sabtu (17/1/2015).

MK juga menanggap, jika permohonan para terpidana narkoba itu dikabulkan, maka kejahatan narkoba dan lainnya akan semakin marak di Indonesia. Implikasi penolakan hukuman mati juga akan berpengaruh ke jenis kejahatan lain seperti terorisme dan korupsi.

"Bagaimana tanggung jawab, seluruh komponen bangsa dan negara, serta rakyat Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan, tumpah darah, generasi penerus bangsa, kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, manakala masalah narkotika semakin semarak di Indonesia. Juga jika terorisme menyebar kemana-mana, dengan ancaman pidana penjara yang tidak berat," tulis putusan tersebut. (*)

 

Post Top Ad