BANDAR LAMPUNG -
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku hingga saat ini dirinya
belum menerima laporan surat keputusan (SK) atas besaran Upah Minimum
Kota (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500.
"Belum,
saya belum terima (SK UMK). Tapi kalau memang segitu (Rp 1.649.500) ya
harus dijalankan. Itu kan keputusan dari Provinsi. Pengusaha kita minta
untuk menjalankan peraturan itu," ungkap Herman, Minggu (4/1/2015).
"Rabu lalu kita sudah terima SK-nya. UMK oleh DPP ditetapkan sebesar Rp 1.649.500. Kami sebagai DPK berkewajiban menerima keputusan ini dengan lapang dada, meskipun angkanya belum memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh," ujar Kepala DPK Loekman Djoyosoemarto, Jumat (2/1/2015).
"Kami berharap para pengusaha di Bandar Lampung ini menjalankan peraturan untuk membayar upah buruh sesuai UMK Rp 1.649.500. Jangan lagi ada yang membayar upah dibawah itu," tegas Loekman yang juga menjabat sebagai kepala dinas tenaga kerja Pemkot Bandar Lampung itu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menyatakan, besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500 ini sudah sesuai dengan aturan. Yakni, disepakati oleh DPP, serikat buruh dan juga pemerintah.
"Ketiga unsur ini sudah sepakat, terutama yang dibayar (pekerja) dan yang akan membayar (pengusaha). Jadi ya menurut saya sudah sesuai prosedur. Tidak menyalahi aturan." terang Kohar, seperti dilansir tribunlampung.co.id, Jumat.
"Angka yang ditetapkan ini juga sudah melalui perhitungan baik dari hasil survei, kemampuan membayar bagi perusahaan marginal, kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Kenaikannya juga sudah 15,8 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya," imbuhnya.
Ditegaskan, dengan adanya ketetapan ini maka pihak pengusaha di Bandar Lampung pun siap menjalankan peraturan tersebut. "Karena sudah sesuai kesepakatan maka dari itu pengusaha akan membayar gaji karyawannya sesuai UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500," imbuh Kohar. (*)