JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium menjadi Rp6.600 per liter dan solar menjadi Rp6.400 per liter berlaku mulai 19 Januari 2015. Bagaimana dengan tarif angkutan umum harga barang?
Pernyataan ini ditunggu-tunggu publik, mengingat harga BBM yang dinaikkan Rp2.000 menjadi Rp8.500 pada 18 November mulai pukul 00.00 itu, ikut mendongkrak harga bahan pokok dan angkutan umum. Saat itu, tarif angkutan umum reguler disepakati naik sebesar Rp1.000, namun angka kenaikan lebih besar terjadi pada angkutan umum kecil yang naik melebihi ketentuan.
Kemudian per 1 Januari, pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium seiring makin melemahnya harga minyak mentah dunia dari Rp8.500 menjadi Rp7.600, mulai 1 Januari 2015. Namun penurunan ini tak mampu menggeser turun tarif angkutan umum.
"Untuk kenaikan tarif angkutan, termasuk taksi nanti akan dibahas di tingkat pemerintah daerah masing-masing," ungkap Menko Perekonomian Sofyan Djalil, di Istana Negara Jakarta, Jumat (16/1/2015) usai mendampingi Presiden Jokowi mengumumkan penurunan harga BBM, seperti dilansir Inilah.
Kini masyarakat masih harus menunggu aksi masing-masing pemerintah daerah untuk menurunkan tarif angkutan dan harga barang. Akankah penurunan harga BBM kali ini diikuti penyesuaian tarif angkutan dan harga barang? Atau seperti pada 1 Januarli lalu, tarif angkutan tidak berubah, meski harga BBM merosot ke bawah. (*)
