BANDAR LAMPUNG - Apes nian nasib Diky Darmawan alias Ujang (23) dan Rizki (30), keduanya warga Lampung Utara, Provinsi Lampung. Sopir dan kernet truk ekspedisi tersebut harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruju besi, setelah keduanya ditangkap polisi gara-gara bersekongkol menggelapkan pupuk curah bersubsidi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung, Kamis (15/1/2015), menjelasan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pupuk yang diturunkan di tepi jalan dan ditutup terpal.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pupuk itu ternyata milik perusahaan pupuk swasta di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung," jelas dia.
Adapun modus operandi keduanya, lanjut Dery, perusahaan menggunakan jasa ekspedisi dari kedua tersangka untuk mengangkut pupuk SP 36, dari Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, ke lokasi pengepakan perusahaan, masih di lokasi yang sama.
"Sebanyak 36 ton pupuk yang dibawa ke gudang. Namun saat menurunkan barang, kedua tersangka ini menyisakan 3 ton pupuk di bak truknya," terang Dery, seperti dilansir Kompas.
Selanjutnya, di tengah jalan keduanya mengemas sisa pupuk tadi ke dalam karung, lalu dijual kembali ke kelompok tani sayur di Subak, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Menurut pengakuan tersangka, pupuk itu dijual seharga Rp 1.500/kilogram kepada petani dan hasil penjualan itu dibagi dua. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2 ton pupuk yang belum terjual dan satu unit dump truck warga oranye.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka baru tiga kali melakukan tindak kriminal penggelapan ini. Hingga saat ini Kami masih mencari siapa penadahnya," ujar Dery. (*)
