Edarkan Narkoba Ditembak, Residivis Terancam Hukuman Mati - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 4, 2015

Edarkan Narkoba Ditembak, Residivis Terancam Hukuman Mati


LAMPUNG - Aparat Kepolsian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menembak seorang bandar sabu-sabu bernama Abdul Rahman, di area Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim. Polisi menembak tersangka karena dia berusaha kabur.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto menuturkan, Rahman mencoba kabur saat dibawa polisi, untuk menunjukkan pemesan sabu yang sedang menunggu di PKOR Way Halim.

"Pada saat turun dari mobil bersama petugas, Rahman kabur. Sempat terjadi kejar mengejar, hingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas," ujar Yani kepada wartawan, Minggu (4/1/2015).

Polisi menyita barang bukti dari tersangka Abdul Rahman berupa sabu-sabu sebanyak 40 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip tempat pembungkus sabu dan satu unit telepon genggam.

Yani menuturkan, sebelum ditembak, tersangka Abdul Rahman awalnya tertangkap di sebuah penginapan guest house di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung. Petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di penginapan tersebut. 

"Anggota datang dan menggeledah kamar Rahman. Di kamar itu ditemukan sabu-sabu 40 gram," papar Yani.

Dari hasil interogasi, Rahman mengaku akan transaksi di wilayah PKOR Way Halim. Polisi lalu membawa Rahman ke tempat tersebut untuk menunjukkan siapa pemesannya. Namun pada saat turun dari mobil, Rahman kabur hingga akhirnya polisi menembak paha dan betis Rahman.
 
Yani mengatakan, tersangka bandar sabu Abdul Rahman adalah residivis. Dari catatan kepolisian, Rahman pernah menjalani hukuman pidana penjara tahun 2013 lalu.

"Tersangka pernah dihukum penjara dengam hukuman penjara selama 18 bulan. Dia bebas pada tahun 2013 lalu," ujar Yani. Hukuman penjara ternyata tidak membuat Rahman kapok untuk kembali menekuni bisnis narkoba, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Tersangka Abdul Rahman terancam hukuman pidana mati. Pasalnya barang bukti yang disita polisi adalah sabu-sabu seberat 40 gram. Hal ini, kata Yani, sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menjerat Rahman dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya paling berat adalah pidana mati, penjara seumur hidup," tutur Yani. 

Sementara, tersangka bandar sabu-sabu Abdul Rahman mengaku barang bukti sabu 40 gram yang disita polisi bukanlah miliknya. Rahman menuturkan, sabu-sabu itu kepunyaan temannya berinisial Su, yang menelepon dirinya meminta datang ke penginapan di Jalan Wolter Monginsidi untuk mengambil sabu-sabu. 

"Saya datang ke penginapan itu, tapi Su tidak ada. Tak berapa lama datang polisi menggerebek," ujar Rahman saat diwawancara wartawan di markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Rahman mengatakan, ia hanya kurir yang mengantarkan pesanan sabu milik Su. Rahman sudah dua kali mengambil sabu dari Su. 

"Saya dapat upah sabu satu gram dari Su," tutur dia. (*)

Post Top Ad