BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka pencuri motor yang kerap beroperasi di Lapangan Merah, Saburai, Enggal, Bandar Lampung diringkus. Tersangka Andre (31) dan David (20) dalam melakukan aksinya terlebih dahulu nongkrong sambil mengincar korbannya. Hal itu terungkap saat Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos, Sabtu (24/1/2015).
Dari keterangan petugas, keduanya melakukan kejahatan tersebut pada Kamis (22/1/2015) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Merah, Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Awalnya mereka minum tuak di lokasi tersebut, tak jauh dari sekelompok pemuda yang juga sedang minum miras. Satu diantara pemuda tersebut adalah Aditya, korbannya.
Ketika Aditya ke kamar kecil dengan meninggalkan kunci motornya di atas meja, tersangka Andre lalu mengambil kunci tersebut dan memberikan kepada tersangka David, lalu motor korban dibawa kabur. Sedangkan tersangka Andre tetap tinggal di lokasi, untuk menimbulkan kesan bahwa keduanya tidak saling kenal sambil memantau situasi.
Aditya yang merupakan warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, yang kehilangan motornya bersama teman-teman langsung lapor polisi, yang langsung mendatangi lokasi. Tersangka Andre saat ditanyai polisi mengundang curiga. Keterangannya juga berbelit-belit. Saat diperiksa lebih lanjut, akhirnya Andre mengaku motor curian tersebut sudah dibawa David ke rumahnya di Kota Baru, Tanjung Karang Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tersangka David ditangkap di rumahnya beserta barang bukti.
"Nggak ada otaknya, karena terjadi begitu saja, tidak direncanakan, karena ada kesempatan. Kami baru sekali mencuri motor. Tidak dijual, cuma diambil lalu diletakkan di rumah. Rencananya memang mau dijual. Hasil penjualan motor untuk biaya sehari-hari," tutur kedua tersangka, seperti dilansir Saibumi.
Ada dua motor yang disita sebagai barang bukti. Satu Honda Beat warna putih bernopol BE 4505 BA milik tersangka dan satu Honda Spacey warna hitam bernopol BE 3343 CT milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, keduanya beraksi minimal sekitar tiga TKP di wilayah berbeda di Kota Bandar Lampung. Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam penjara maksimal tujuh tahun. (*)
