DPRD Lampung Kaji Perda Pasokan Gas Bumi ke Industri - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 11, 2015

DPRD Lampung Kaji Perda Pasokan Gas Bumi ke Industri

Dedy Afrizal

LAMPUNG - Pihak DPRD Lampung mendukung langkah PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN mulai menyalurkan gas bumi kepada industri di Lampung, asalkan tidak menyalahi aturan. DPRD berharap, PGN mulai memikirkan penyaluran gas bumi hingga ke rumah tangga di Lampung.

"DPRD akan mengkaji lagi aturan penyaluran gas bumi ke konsumen di Lampung, agar tidak menimbulkan dampak negatif," kata Ketua DPRD Lampung, Dedy Afrizal, di Bandar Lampung, Minggu (11/1/2014).

Menurut dia, langkah PGN untuk menyalurkan gas bumi ke-14 industri besar di Lampung sudah bagus, asalkan sesuai aturan yang ada. DPRD akan mengkaji lagi persoalan peraturan daerah (perda) yang mengatur bangunan infrastruktur dan pasokan gas bumi ke konsumen terutama untuk industri.

Sampai saat ini, menurut Dedy, belum ada pertemuan komisi dengan PGN, hingga proses penyaluran gas bumi ke belasan industri di Lampung. 

"Kami, terutama Komisi IV akan mengkaji lagi aturan yang ada, agar langkah PGN ini tidak melanggar peraturan yang ada," kata politisi PDI Perjuangan itu, seperti dilansir republika.co.id.

Menurut Dedy, pembangunan infrastruktur jaringan pipa gas bumi ke sejumlah industri, memang harus memenuhi ketentuan yang ada, agar tidak terjadi dampak yang tidak diinginkan. Untuk itu, Komisi IV akan melakukan kajian, terkait rencana PGN mulai menyalurkan gas bumi ke sejumlah industri di Lampung.

PT PGN pada bulan Januari ini mulai mengalirkan gas bumi ke-14 industri di wilayah Lampung. Penyaluran gas bumi ini merupakan realisasi dari penandatanganan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dengan 14 industri besar di Lampung pada pertengahan tahun 2014 lalu. (*)

 

Post Top Ad