TANGGAMUS - Akibat lambatnya penanganan pihak Puskesmas Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung, seorang warga setempat, Siti Latifah (21) meninggal dunia. Ironisnya, pihak perwakilan Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus, hanya sebatas menyampaikan rasa belasungkawa dan meminta maaf, terkait pelayanan puskesmas yang sebelumnya dinilai kurang baik, Jumat (23/1/2015).
Langkah tindaklanjut ini terkesan hanya formalitas saja, bukannya mengusut prosedur pelayanan puskesmas tersebut atau menjatuhkan sanksi. Diskes Tanggamus hanya meminta pihak puskesmas untuk lebih meningkatkan pelayanan mereka kepada masyarakat. Pihak Diskes juga berjanji melakukan pembinaan internal ke puskesmas, agar bisa selalu siaga memberikan pelayanan.
"Artinya,
jika ada warga sakit dan yang bersangkutan benar-benar sudah tidak
dapat mendatangi puskesmas, maka petugas diharapkan dapat mendatanginya
untuk memberikan pengobatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus
Sukisno.
Dia juga menyatakan, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti penyebab meninggalnya Siti Latifah, dengan mencatat fakta-fakta yang ada. Ini untuk memastikan apakah meninggalnya Siti benar-benar disebabkan sakit muntaber atau karena faktor lain, seperti dilansir Radarlampung.
Sebelumnya, diduga karena terlambat mendapat pelayanan medis, Siti Latifah, seorang pasien Puskesmas Way Nipah, meninggal dunia. Akibat kejadian ini, keluarga pasien sempat emosi hingga nekat hendak membakar gedung puskesmas. Beruntung, niat itu dapat dicegah aparat kepolisian. (*)
Dia juga menyatakan, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti penyebab meninggalnya Siti Latifah, dengan mencatat fakta-fakta yang ada. Ini untuk memastikan apakah meninggalnya Siti benar-benar disebabkan sakit muntaber atau karena faktor lain, seperti dilansir Radarlampung.
Sebelumnya, diduga karena terlambat mendapat pelayanan medis, Siti Latifah, seorang pasien Puskesmas Way Nipah, meninggal dunia. Akibat kejadian ini, keluarga pasien sempat emosi hingga nekat hendak membakar gedung puskesmas. Beruntung, niat itu dapat dicegah aparat kepolisian. (*)
