JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima laporan dari BNN soal adanya 13 PNS DKI yang diduga mengkonsumsi narkoba. Gubernur DKI Basuki T Purnama memastikan akan memecat PNS tersebut jika terbukti positif narkoba.
"Kalau ada kita ambil tindakan kita copot dari posisi udah pasti," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2015).
Ia mengatakan mereka yang terbukti sudah pasti akan distafkan. Usul itu juga dikatakan wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Namun, Ahok ingin ada efek jera bagi bawahannya dengan cara memecat. "Pecat aja terus sampai jera. Apa susahya pecat orang. Yang susahnya kan ngerekrut," sambungnya, seperti dilansir detik.com.
Seperti diketahui, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi ruang bagi kepala daerah memecat bawahannya yang kinerjanya buruk. Soal 13 PNS DKI tersebut, saat ini BNN masih sementara mendalami dan memverifikasi lagi. Narkoba yang diduga dikonsumsi berjenis morfin. (*)
