Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa segera Direvisi - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, December 30, 2014

Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa segera Direvisi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil saat memberikan keterangan pers. (ist)

JAKARTA - Pemerintah memastikan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa karena dinilai belum efektif dalam mempercepat pelaksanaan belanja negara.

"Selama ini pengadaan masih kurang efisien dan efektif, makanya diubah agar lebih mencapai sasaran dan fleksibel," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Ada beberapa perubahan yang substansial dalam proses revisi yang diharapkan selesai Januari 2015, salah satunya terkait batas nilai pengadaan langsung barang dari sebelumnya Rp200 juta, akan disesuaikan menjadi Rp100 juta.

"Itu diubah sistemnya karena ternyata penunjukan langsung Rp200 juta itu lebih banyak menciptakan masalah, lebih baik tender yang 'simple' sekali. Jadi penunjukkan langsung bisa dikurangi, tapi harus ada tender yang sangat cepat," katanya.

Proses revisi aturan hukum ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, dengan tata kelola yang lebih baik, tanpa melanggar transparansi dan akuntabilitas.

"Mungkin angka penunjukan langsung akan dikurangi , tapi dijamin tender yang 'simple' dan cepat bisa selesai dalam dua hari dengan fair serta transparan, yang paling penting ada prinsip transparansi dan akuntabilititas," kata Sofyan.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Agus Rahardjo, mengatakan revisi dilakukan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta memperbanyak jumlah katalog barang.

"Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat, yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntanbilitas, karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem. Kemudian, memperbanyak barang yang ada di katalog, kalau sekarang baru 8.100 barang, mudah-mudahan nanti meningkat puluhan ribu," ujarnya, seperti dilansir skalanews.com.

Agus belum mau berkomentar lebih lanjut terkait proses revisi tersebut, termasuk lamanya waktu yang dibutuhkan untuk proses lelang barang serta usulan penurunan batas nilai pengadaan dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp100 juta sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010.

"Jadi apa yang menjadi perbaikan dan yang memungkinkan (dilakukan perubahan) akan dimasukkan semua. Misalkan saja untuk katalog, kalau Korea saja ada 500 ribu produk, kalau kita mau kejar itu, mudah-mudahan setahun ini bisa 100 ribu," kata Agus. (*)

Post Top Ad