Hukuman Eks Bupati Banyuwangi Ditambah Jadi 9 Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, December 30, 2014

Hukuman Eks Bupati Banyuwangi Ditambah Jadi 9 Tahun

Ratna Ani Lestari

BANYUWANGI -
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, menjadi 9 tahun penjara dari hukuman sebelumnya 6 tahun penjara. Ratna Ani Lestari terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan bandara sebesar Rp19 miliar, Selain itu, Ratna juga dihukum denda Rp500 juta subsidair 8 bulan penjara.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian amar putusan majelis kasasi seperti dilansir laman resmi MA, Selasa (30/12/2014).

Putusan ini diketuk pada pada 7 Oktober 2013 silam dengan suara bulat oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung Majelis kasasi menyatakan Ratna melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagai Bupati Banyuwangi (2005-2010) telah mengakibatkan kerugian negara, cq Pemkab Banyuwangi sebesar Rp19,7 miliar," ujarnya.

Kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Banyuwangi membangun Bandara Blimbing Sari. Saat pembebasan lahan terjadi permainan harga. Ratna menetapkan harga dalam pembebasan lahan Rp60 ribu per meter. Pada 2007, harga lahan berubah menjadi Rp70 ribu per meter.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa penetapan harga lahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 36/2006, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti dilansir skalanews.com.

Penetapan harga dinilai tidak berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan tanpa tim penaksir. Akibat ulah Ratna cs itu, negara merugi sekitar Rp19,7 miliar. Selisih harga itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk Ratna. Total 10 orang yang dijadikan tersangka, termasuk Ratna.

Pada 11 Februari 2013, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ratna. Pada 29 Mei 2013, hukuman Ratna dinaikkan menjadi 6 tahun penjara. Tidak terima, Ratna mengajukan kasasi ke MA. (*)

Post Top Ad