WAY KANAN - Apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Provinsi Lampung, dalam melestarikan bahasa daerah Lampung, dengan mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat dan masyarakat menggunakan bahasa Lampung setiap hari Senin dan Jumat, patut diacungi jempol dan ditiru pemerintah kabupaten/kota lainnya, bahkan pemerintah provinsi Lampung.
Seperti terlihat saat gelar upacara Apel Siang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (20/2/2015) lalu juga menggunakan bahasa Lampung. Inspektur Apel Siang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Syarfuddin, SE, MM dalam amanatnya menggunakan bahasa daerah Lampung.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan disiplin,” ujar Syarfuddin dengan menggunakan bahasa Lampung, seperti dilansir dari laman RRI.
Saat ini, kelestarian bahasa Lampung memang tengah mengkhawatirkan, sehingga Bupati Way Kanan Bustami Zainudin mewajibkan seluruh aparatur sipil negara dalam berkomunikasi setiap hari Senin dan Jumat menggunakan bahasa daerah Lampung. (*)