LAMPUNG - Pemberian perizinan pertambangan tahun 2015 sudah menjadi kewenangan Pemprov Lampung. Sebelumnya ijin pertambangan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah disahkan oleh DPR. UU itu merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur penguatan kewenangan perizinan pertambangan.
Kepala Badan Penanaman Modan dan Perizinan (BPMP) Pemprov Lampung Budiharto menyatakan pemberian ijin pertambangan mulai tahun ini sudah menjadi kewenangan pemprov.
"Sebelumnya izin pertambangan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota," kata dia, Jumat (20/2/2015). Pihaknya akan memberikan izin jika terdapat usulan dari bawah dan diperiksa syaratnya sudah lengkap.
"Kalau kita kelurkan izin itu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Usulan itu dari bawah, jika izin lingkungan sudah memenuhi syarat, pemprov tidak masalah keluarkan izin," ujarnya.
Nantinya, izin akan dikeluarkan jika pihak kami sudah melakukan survei lapangan atas usulan yang diajukan kepada BPMP, seperti dilansir Tribunlampung.
"Apabila syarat lengkap dan kami meninjau lokasi dimana perusaan tersebut berada sesuai maka kami akan segera mengeluarkan izin," pungkasnya.(*)