![]() |
| (ilustrasi/ist) |
MEDIA ONLINE -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
Yuddy Chrisnandi mengatakan, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai
negeri akan dicairkan pada awal Juli 2016. Persisnya sebelum datangnya
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Yuddy menyampaikan hal ini di sela acara pengarahan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, di kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Yuddy menyampaikan hal ini di sela acara pengarahan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, di kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
”Pastinya
akan kami cairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Yuddy. Lebaran
diperkirakan akan jatuh pada 6-7 Juli 2016, seperti dilansir Tempo.
Menurut Yuddy, gaji ke-13 dan ke-14 ini nantinya akan dicairkan bersamaan. Alasannya, tahun ajaran baru sekolah dan Lebaran sama-sama jatuh pada Juli. Gelontoran uang negara kepada para pegawai negeri ini ditaksir akan mencapai triliunan rupiah.
Ada perbedaan jumlah dari kedua gaji itu. Gaji ke-13 lebih tinggi karena meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti gaji PNS yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, gaji ke-14 hanya meliputi gaji pokok pegawai negeri. Dari segi peruntukan penghasilan, gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai untuk membantu biaya pendidikan anak, sedangkan gaji ke-14 diberikan sebagai tunjangan hari raya atau THR. (*)
Menurut Yuddy, gaji ke-13 dan ke-14 ini nantinya akan dicairkan bersamaan. Alasannya, tahun ajaran baru sekolah dan Lebaran sama-sama jatuh pada Juli. Gelontoran uang negara kepada para pegawai negeri ini ditaksir akan mencapai triliunan rupiah.
Ada perbedaan jumlah dari kedua gaji itu. Gaji ke-13 lebih tinggi karena meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti gaji PNS yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, gaji ke-14 hanya meliputi gaji pokok pegawai negeri. Dari segi peruntukan penghasilan, gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai untuk membantu biaya pendidikan anak, sedangkan gaji ke-14 diberikan sebagai tunjangan hari raya atau THR. (*)
