Menkum HAM Dinilai Ancam Tata Cara Berdemokrasi - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, January 2, 2016

Menkum HAM Dinilai Ancam Tata Cara Berdemokrasi

Yassona H Laoly. (ist)

MEDIA ONLINE -
Ketua Umum Ormas Gerakan Cinta Tanah Air Persatuan Nasionalis Indonesia (GETAR PNI), Syamsuddin Anggir Monde mengatakan, langkah Menkumham Yassona H Laoly terkait kepengurusan partai diduga telah mengancam tata cara berdemokrasi di Indonesia.

"Dicabutnya SK kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan tidak diterbitkannya SK baru atas kubu Aburizal Bakrie telah mengancam tata cara berdemokrasi Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/1/2015).

Ia menjelaskan tindakan dan kebijakan politik yang dilakukan Menkumham berbahaya untuk pendidikan politik dan demokrasi khususnya nasib tentang legitimasi Partai Golkar.

Menurut dia, langkah Menkumham mencabut SK kubu Agung Laksono dan berakhirnya masa kepemimpinan Ical sesuai hasil Munas Riau adalah tindakan yang sangat berbahaya dilakukan oleh Menkumham.

"Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kebijakan politik yang sangat sarat dengan nuansa kepentingan praktis dan pragmatis ini," ujarnya.

Dia menegaskan, sikap Yassona itu telah membuat terbelenggunya legalitas Golkar yang pernah 30 tahun berkuasa dan berpartisipasi membangun Indonesia.

Menurut dia, Golkar bagaimanapun juga telah ikut berpartisipasi membangun bangsa dan negara semenjak era orde baru sampai dengan saat ini, seperti dilansir Skalanews.

Sebelumnya Idrus Marham mengaku telah menerima Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang isi mencabut keabsahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"(SK Kemenkumham) sudah saya terima tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, diantarkan oleh staf dari Kemenkumham," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/12).

Dia mengatakan, keluarnya SK itu berarti kubu Ancol sudah tidak terdaftar lagi karena sudah dicabut kepengurusannya. Saat ini menurut dia, Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau yang sudah melakukan Munas di Bali pada 2014.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan partai. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan PTUN Jakarta. (*)

Post Top Ad