MEDIA ONLINE - Sering diselewengkan namanya dan disalahgunakan dananya, Yayasan Supersemar terancam pailit. Pengadilan memerintahkan yayasan yang didirikan presiden kedua RI, Soeharto, itu membayar ganti rugi sekitar Rp 4,3 triliun, tanggung renteng dengan keluarga Soeharto, seperti dilansir Tempo, Rabu (12/8/2015). Berapa aset Yayasan?
Saham
Bank Duta Rp 108 miliare
Bank Muamalat Rp 1,06 miliar
PT Granadi Rp 5,6 miliar
PT Indocement Rp 27 miliar
PT Plaza Indonesia Realty Rp 3,8 miliar
PT PLN Rp 1 miliar
Timber Dana Indonesia Rp 25 juta
Indoncement
Indosat
Piutang
Bank Duta Rp 107 miliar
Deposito Rp 670 miliar
144 hektare tanah yang menjadi Sirkuit Sentul
Wisma Kosgoro
Wisma Granadi lewat PT Graha Dana Mandiri (*)
