Oknum PNS Dishub Bandar Lampung Edarkan Narkoba - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 12, 2015

Oknum PNS Dishub Bandar Lampung Edarkan Narkoba


BANDAR LAMPUNG - Ancaman Gubernur Lampung yang akan memecat PNS terlibat narkoba, sepertinya hanya dianggap angin belaka oleh Deni Irawan (37). PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, ini ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Warga Jalan Cengkeh Tengah Raya, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kedaton itu diringkus bersama seorang residivis narkoba, Syafruddin (36) warga Jalan Dr Harun II, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur, saat sedang bertransaksi narkoba di Jalan Nangka, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling, Sabtu (2/5/20915) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, jika di rumah kos milik tersangka Syafruddin di Kemiling, kerap dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno melalui Kanit I Iptu Herlan Arfa, Senin (11/5/2015).

Ketika digerebek, di dalam rumah itu polisi mendapati dua orang, yakni tersangka Deni dan Syafrudin. Saat digeledah, ditemukan empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam dompet berwarna biru. Diakui tersangka Syafrudin, bahwa sabu itu baru didapat dari tersangka Deni dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Deni Irawan, PNS di Dishub Bandar Lampung memengaku sabu tersebut miliknya. Sebelum tertangkap, tersangka Deni membeli empat paket kecil sabu tersebut dari seorang bandar berinisial GPL (DPO) seharga Rp 450 ribu. Lalu tersangka menjualnya kembali kepada Syafrudin senilai Rp 500 ribu.

“Dari pengakuannya, tersangka Deni mengaku baru dua kali membeli dan mengedarkan sabu. Namun berdasarkan dari catatan dan laporan, tersangka sudah seringkali bertransaksi dan mengedarkan narkoba dengan tersangka Syafrudin, residivis narkoba,” jelas Herlan.

Menurut Syafruddin empat paket kecil sabu-sabu tersebut sebagian akan dipakai dan dijual kembali. Syafrudin mengaku pernah terjerat dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman satu tahun di Lapas Way Hui pada 2013 lalu.

“Kedua tersangka, Deni dan Syafruddin selain sebagai pengedar keduanya juga sebagai pengguna narkoba. Kasusnya masih kita kembangkan, petugas masih memburu tersangka GPL (DPO) yang menjadi pemasok sabu-sabu,”jelasnya, seperti dilansir Teraslampung.

Sementara, Deni yang mengaku PNS di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampun, berdalih terpaksa jadi pengedar dan pemakai narkoba karena sudah kecanduan sabu-sabu. 

“Baru dua kali saya ambil sabu-sabu itu sama GPL (DPO). Selain saya gunakan, sabu-sabu itu saya jual kembali. Saat ditangkap polisi, saya sedang menjual empat paket kecil sabu kepada Syafruddin Rp 500 ribu. Rencanaya kami berdua akan menggunakan sabu-sabu itu,” jelasnya,

Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Post Top Ad