![]() |
| Johnny Corne (berkacamata/kedua dari kanan). (ist) |
LAMPUNG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran, Lampung, Johnny Corne, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka yang merupakan anggota fraksi Partai Golkar itu, dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung ke aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (19/3/2015).
Saat menjalani pemeriksaan berkas di ruang diversi dan konsultasi Kejati Lampung sekitar pukul 11.15 WIB hari ini, tersangka Johnny Corne didampingi kuasa hukumnya, Rahman. Anggota DPRD Pesawaran berkacamata itu tidak mempersoalkan penahanannya.
"(Presiden) Soekarno saja ditahan dulu sebelum jadi presiden kan," tukas Johnny di Kejati Lampung. Namun, Johny tidak mau buka komentar terkait perkara yang menimpanya tersebut.
"Tanya saja ke kuasa hukum saya," sergahnya. Belum diketahui maksud Johnny menyinggung penahanan Soekarno, ketika dirinya ditahan pihak kejaksaan, seperti dilansir Tribunlampung.
Dalam catatan sejarah, Presiden pertama RI Ir Soekarno pernah mendekam di penjara selama delapan bulan, atas tuduhan pemberontakan dan dijerat pasal-pasal karet haatzai artikelen. Saat itu, pada akhir Desember 1929, Soekarno yang menjabat Ketua PNI ditahan di Penjara Banceuy bersama rekan satu pergerakannya, yaitu R Gatot Mangkoepradja Sekretaris II PNI Pusat PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II Cabang Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Cabang Bandung).
Di penjara Banceyu, Soekarno menempati sel nomor 5 berukuran 2,5 x 1,5 meter dan berisi kasur lipat juga toilet nonpermanen.
Johnny menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Zikri Chandra. Perkara tersebut terjadi pada November 2014. "Yang bersangkutan sedang diperiksa oleh jaksa yang menangani," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat. (*)
