![]() |
| Rycko Menoza SZP (kiri). | ist |
LAMPUNG SELATAN - PT Hutama Karya (HK) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebesar Rp 8,5 miliar, sebagai ganti rugi atas pengerjaan jalan poros antar-kecamatan di kabupaten yang merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera itu.
Kuasa hukum PT Hutama Karya, Jemy R Vito, mengatakan, materi gugatan tersebut sudah tertuang dan dalam proses mediasi, dengan harapan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan.
Pihaknya berkeinginan agar kontrak yang sudah disepakati antara kedua belah pihak untuk pembangunan jalan poros setempat dapat dibatalkan, karena bila tetap dilanjutkan, PT Hutama Karya akan dirugikan dan tidak melakukan wanprestasi.
"Justru kalau pengerjaan ini dilakukan,akan menjadi temuan," jelasnya, Rabu (18/3/2015).
Ketika dikonfirmasi berapa nilai gugatan yang diminta oleh pihak penggugat kepada kedua pihak tergugat itu, Jemy enggan menyebutkan, namun dari gugatan yang diajukan PT Hutama Karya kepada pihak penggugat tercatat mencapai Rp8,5 miliar.
"Sebenarnya, kami masih fokus untuk mediasi, karena masing masing tergugat dan penggugat diberikan tenggat waktu selama 40 hari untuk mediasi," kata dia.
Hakim mediasi Pengadilan Negeri Kalianda Aris Fitra Wijaya mengakui bila mediasi antara pihak penggugat dan tergugat menemui jalan buntu alias tidak membuahkan hasil. Ia mengatakan, masih ada waktu untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Setiap kali mediasi, kami selalu menanyakan perkembangan terbaru dari kedua belah pihak, baiknya dapat diselesaikan dengan solusi terbaik," ujarnya, seperti dilansir Selasar.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP mengatakan, masalah ini sangat mengecewakan seluruh masyarakat Lampung Selatan yang sudah menantikan kehadiran pembangunan jalan poros yang sangat baik itu, hanya karena kesalahan administrasi sehingga perusahaan khawatirkan akan menimbulkan kerugian materiil. Menurutnya, hal yang sangat dirugikan dengan batalnya pembangunan itu adalah Pemkab Lampung Selatan karena menyangkut kepercayaan masyarakat.
"Buat saya selaku Bupati, kerugian itu tidak bisa dibandingkan secara materiil karena kepercayaan publik secara moril kepada saya tentu sangat tidak ternilai harganya seandainya proyek ini mundur terus dan tidak ada kepastian," ujar Rycko. Namun, lanjut dia, pembangunan jalan poros bagaimanapun akan terus diperjuangkan sesuai komitmen sebelum amanahnya menjadi Bupati selesai pada Agustus tahun ini.
"Sebelum amanah saya selesai, diharapkan bisa dilaksanakan pembangunan jalan poros, meski ruas jalan berikutnya selesai pengerjaannya sesudah bulan Agustus," kata Rycko, yang juga putra sulung mantan Gubernur Lampung dua periode Sjachroedin ZP.
Menurutnya, Pemkab Lampung Selatan juga tidak salah kalau menuntut PT Hutama Karya untuk masuk dalam daftar hitam karena tidak komitmen dengan pembangunan itu, padahal sudah diperjuangkan pembangunannya untuk masyarakat sejak tahun 2013. (*)
