JPU Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Bansos Kematian Ditolak - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, March 14, 2015

JPU Minta Eksepsi Terdakwa Korupsi Bansos Kematian Ditolak

Terdakwa Akuan Effendi saat menjalani sidang. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kematian di Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung tahun 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 2,26 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (12/3/2015). Agendanya, tanggapan atas eksepsi (pembelaan) terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Akuan Effendi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  M. Fahruddin Syuralaga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi pembelaan terdakwa. JPU juga meminta agar pengadilan melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi hukum terdakwa," tukas JPU M. Fahruddin saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Neslon Panjaitan.

Dalam persidangan, terdakwa Akuan Effendi dan Bendahara Pengeluaran Tineke didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor. Jaksa penuntut Fahrudin menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak memberikan atau menyerahkan langsung uang duka kepada penerima atau ahli waris, serta tanpa dilengkapi bukti surat pertanggungjawaban. 

"Ini telah menyimpang  ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Jaksa menjelaskan, dana hibah bansos ini dialokasikan pada tahun anggaran 2012 oleh Pemkot Bandar Lampung. Awalnya, anggaran hanya sebesar Rp 2 miliar, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp 2,5 miiyar.

Pada saat perubahan anggaran dinyatakan rincian bantuan uang duka sebesar Rp 500 ribu dan penerima bantuan sebanyak 5.000 orang. Dana ini kemudian diajukan permohonan pencairannya dalam lima tahap. Masing-masing tahap pengajuan pencairan sebesar Rp500 juta.

Di saat yang sama, pada Agustus 2012, wali kota Bandar Lampung juga membuat Surat Keputusan pengangkatan tenaga kerja sukarela (TKS). Sebanyak sepuluh orang, termasuk terdakwa Sakum, diangkat menjadi TKS, yang bertugas membantu wali kota di bidang kesejahteraan sosial Pemkot Bandar Lampung.

“Di samping itu, para TKS ini juga diberikan tugas membantu Dinas Sosial Bandar Lampung dalam program santunan uang duka,” katanya. Menurut JPU Fahrudin, para TKS ini tidak mempunyai kewenangan menyalurkan atau menyerahkan uang santunan langsung kepada ahli waris. Itu karena pemberian uang santunan dilakukan oleh Akuan Effendi (kepala Dinas Sosial Bandar Lampung) dan Tineke (Bendahara Pengeluaran).

Pada kenyataannya, meski sudah menerima uang santunan duka tersebut, Sakum belum mengetahui jumlah orang yang meninggal dunia. Sehingga jumlah orang yang menerima bansos yang tertera pada kuitansi hanya direka-reka dan diperkirakan oleh Sakum, seperti dilansir Harianlampung.

"Pemberian uang bantuan duka cita ini juga tidak berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, melainkan hanya berdasarkan informasi dari telepon atau SMS yang diterima Sakum," jelas JPU Fahrudin.

Berdasarkan kuitansi pengeluaran yang dilakukan oleh Tineke, total uang yang diberikan sebanyak Rp 2,47 miliar dengan rincian Sakum (Rp 2,38 miliar), Yan Ahmad (staf Dinsos, Rp 57 juta), Sukardi (staf Dinsos, Rp 25 juta), Darul Khotni (staf Dinsos, Rp500 ribu), Rini (ahli waris, Rp500 ribu) dan Zaidir (ahli waris, Rp 500 ribu).

Sedangkan sisa uang yang mencapai sebesar Rp 30 juta tidak diketahui siapa yang menyalurkannya atau menerima dana tersebut. "Ketika Tineke (bendahara) mengkroscek, ternyata terjadi kekurangan bukti surat pertanggungjawaban,” ungkap JPU Fahrudin. (*)

Post Top Ad