LAMPUNG - Menjambret tas berisi uang sebesar Rp 12,8 juta milik seorang guru, Ferdian (20) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi saat sedang bermain Play Station (PS), di wilayah tempat tinggalnya, Senin (23/3/2015) siang. Sementara rekan jambretnya, Jay (16) juga warga Panjang, masih dikejar tim buru sergap (Buser) Polresta Bandar Lampung hingga kini.
"Kedua tersangka menjambret tas berisi Rp 12,8 juta dan barang-barang berharga milik seorang guru bernama Zulmaniar, warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, kepada wartawan.
"Selain mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa satu unit motor jenis Jupiter, petugas juga masih memburu tersangka berinisial Jay. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tambahnya, seperti dilansir Poskotanews.
Sementara, tersangka Ferdian mengaku jika penjambretan tersebut sebelumnya telah direncanakan keduanya. Dengan berkeliling menggunakan motor, mereka mencari target. Saat melintas di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, kedua tersangka mendapat target.
Keduanya lalu mendekati Zulmaniar dengan cara memepet motornya, lalu merampas tas korban. Sempat terjadi tarik menarik tas antara tersangka dengan korban. Namun karena kalah tenaga, tas korban berhasil dirampas lalu dibawa kabur.
"Uang hasil menjambret itu kami bagi dua. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan main play station,” kata Ferdian. (*)
