![]() |
| Abdullah Azwar Anas |
BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dilaporkan oleh LSM Banyuwangi Center ke KPK, atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keluarnya izin pertambangan di gunung Tumpang Pitu dan alih fungsi hutan di kecamatan Pesanggrahan, Banyuwangi.
Koordinator Banyuwangi Center, Ali Sudardji mengungkapkan pihaknya melaporkan Bupati Banyuwangi sesuai surat laporan KPK nomor agenda 2015-01-000066 dan nomor informasi 75649 tertanggal 19 Januari 2015. Ia menyatakan bahwa selama delapan tahun beroperasi tidak ada pemasukan buat APBD Banyuwangi dari terbitnya izin pertambangan oleh Bupati tersebut.
"Sudah delapan investor berganti-ganti mengelola tambang Tumpang Pitu. Namun, tidak pernah ada pemasukan dari tambang Tumbang pitu ke APBD Banyuwangi. Saya menduga Bupati Banyuwangi telah melakukan jual beli perizinan pertambangan Tumpang Pitu dan izin alih hutan," terang Ali Sudardji saat dikonfirmasi wartawan, Surabaya, Sabtu (28/3/2015).
"Selain jual beli izin pertambangan, Bupati juga mengeluarkan izin alih hutan yang bisa dianggap pelanggaran. Bupati Banyuwangi mengeluarkan izin alih hutan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan. Ini sangat mengganggu lingkungan dan perekonomian masyarakat Banyuwangi," sambungnya.
Ali Sudardji menjelaskan Bupati Banyuwangi mengeluarkan izin alih hutan di gunung Tumpang Pitu berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 826/Menhut-II/2013 tentang perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi tetap yang terletak di bagian kesatuan pemangkuan hutan Sukamader, Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jatim seluas lebih kurang 1.942 Ha.
Namun anehnya, tambah Ali Sudarji surat Menteri Kehutanan itu tidak diakui oleh Zuklifli Hasan – saat itu Menhut lantaran tak ditandatangani, seperti dilansir Skalanews.
"Keputusan menteri tersebut ternyata tidak diakui oleh menterinya sendiri yaitu Zulkifli Hasan. Hal ini diketahui kalau dalam surat keputusan menteri tersebut tidak ditandatangani oleh menteri Zulkifli Hasan hanya diakui di kepala biro hukum dan organisasi Kemenhut saat itu Krisna Rya dengan adanya stempel lembaga tersebut," pungkasnya. (*)
