Soal Hotel Horison Lampung, Distako Membela, DPRD Membantah - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, February 18, 2015

Soal Hotel Horison Lampung, Distako Membela, DPRD Membantah


BANDAR LAMPUNG - Silang pendapat DPRD dan Dinas Tata Kota Bandar Lampung terkait dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Sungai (GSS) Hotel Horison, belum mencapai titik temu. Menurut Kepala Dinas Tata Kota Bandar Lampung Yusuf Effendi, pernyataan DPRD soal Hotel Horison telah membuat resah pengusaha di kota itu. Iklim investasi bisa tidak kondusif ke depannya, karena pengusaha yang baru membangun diminta dirobohkan.

"DPRD silakan ukur dulu, setelah itu baru keluarkan pernyataan apakah GSS dan GSB itu melanggar atau tidak," kata Yusuf, Selasa (17/2/2015). Kadistako mengatakan, Hotel Horison dalam pengembangannya tidak bermasalah. Pembangunan sudah sesuai aturan yang ada. 

“Pembangunannya sudah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi (BKPRD). Termasuk DPRD periode 2009-2014. Kalau site plannya bermasalah, mana mungkin kami luluskan," katanya. Yusuf menegaskan, dia siap hadir dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2015) hari ini. 

"Distako memang diundang, kita akan hadir di sana. Biasanya setelah rapat akan ada sidak, biar sama-sama kita cek disana, biar clear masalahnya," terang Yusuf. 

Sementara, DPRD Kota Bandar Lampung bersikukuh pada pendapatnya bahwa Hotel Horison telah melanggar site plan dalam pengembangannya.

"Jelas bermasalah, GSB untuk tempat bisnis itu berbeda dengan daerah tempat tinggal,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bandar Lampung, Imam Santoso. Dia menilai, Distako Bandar Lampung tidak menggunakan perhitungan yang jelas dalam menentukan jarak meter GSB hotel tersebut. Imam juga menuntut Distako terbuka mengenai metode dan hasil perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya. 

"Menentukan GSB itu ada rumusnya, apalagi bangunan untuk bisnis, Distako harus terbuka cara perhitungan dan hasilnya," tukasnya. 

Menurut Imam, penghitungan GSB harus memperhitungkan tinggi dan muka bangunan, tidak hanya sisi jalan. GSB dihitung dari puncak gedung, ditarik garis miring 30 derajat ke bawah hingga ke jalan. Selanjutnya, dari ujung bawah tersebut ditarik sejajar sampai ke bangunan gedung. Hotel Horison jelas melanggar, karena atap bangunan tersebut melebihi bangunan rumah toko (ruko) di sisi kiri dan kanannya.

"Sudah terlihat kan bagian atas bangunan hotel, melebihi ruko di sampingnya, jelas melanggar itu," tegasnya.

Senada diungkapkan anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Muchlas E Bastari. Dia membantah tanggapan Distako yang menyatakan bahwa GSB dan GSS tidak bermasalah, seperti dilansir Harianlampung

“Jelas-jelas GSB dan GSS-nya pelanggaran, Distako silakan cek,” sarannya. Politisi PKS ini mengatakan jika besok (hari ini), DPRD akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Distako dan pihak Hotel Horison. (*)


Post Top Ad