LAMPUNG - Direktur PT PT Energy Vulkano Alam Letari (EVAL), Suharsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerusan pasir illegal di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). Hal itu seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistyaningsih. Sulis mengatakan, Suharsono ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penambangan di kawasan GAK tanpa izin resmi alias illegal.
“(Suharsono)
sudah jadi tersangka dan kasus ini akan terus kita kembangkan,” jelas
Sulis, Rabu malam (4/2/2015). Menurutnya, selain Suharsono, tidak
menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, jika memang dalam proses
hasil penyidikan nanti ditemukan pihak- pihak lain yang diduga ikut
bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Saat ini baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ungkapnya. Menurut Sulis, Suharsono merupakan oknum yang paling bertanggung jawab atas kegiatan penggerusan pasir di GAK.
“Saat ini baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ungkapnya. Menurut Sulis, Suharsono merupakan oknum yang paling bertanggung jawab atas kegiatan penggerusan pasir di GAK.
Hasil
koordinasi dengan Direktorat Polisi Air Polda Lampung, terungkap bahwa
dalam menjalankan aktifitasnya PT Eval tidak mengantongi izin analisis
mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin rencana pemantauan lingkungan
hidup (RPL), izin rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), dan surat
izin kerja keruk (SIKK).
"Selain itu juga aktivitas kapal motor KM Mandala 8 di wilayah GAK melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal yang dilanggar adalah pasal 158 jo pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Energi dan Minerba," terang Sulis, seperti dilansir Harianlampung.
Selanjutnya adalah pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungkan Hidup, dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Suharso melanggar pasal-pasal tersebut," tukas dia.
"Selain itu juga aktivitas kapal motor KM Mandala 8 di wilayah GAK melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal yang dilanggar adalah pasal 158 jo pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Energi dan Minerba," terang Sulis, seperti dilansir Harianlampung.
Selanjutnya adalah pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungkan Hidup, dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. "Suharso melanggar pasal-pasal tersebut," tukas dia.
Sebelumnya,
Direktur PT Energy Vulkano Alam Letari (PT EVAL) Suharsono, menyatakan
tidak melakukan pencurian pasir di laut pesisir kawasan Gunung Anak
Krakatau (GAK).
Hal ini diungkapkan Suharsono dalam rapat dengar pendapat (hearing) PT EVAL dengan DPRD Lampung Selatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel, Kamis (8/1/2015), di ruang Badan Anggaran (Banang) DPRD setempat. (*)
Hal ini diungkapkan Suharsono dalam rapat dengar pendapat (hearing) PT EVAL dengan DPRD Lampung Selatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel, Kamis (8/1/2015), di ruang Badan Anggaran (Banang) DPRD setempat. (*)
