Persyaratan Dukungan Naik, Persempit Calon Independen - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, February 22, 2015

Persyaratan Dukungan Naik, Persempit Calon Independen


BANDAR LAMPUNG - Naiknya persyaratan dukungan untuk calon perseorangan (independen) dari 3 persen menjadi 6,5 persen sesuai dengan perubahan RUU No.1 Tahun 2014 dapat mempersempit gerak calon dalam mencari dukungan. Dengan jumlah penduduk Bandar Lampung 1.167 juta jiwa, calon Independen berarti harus mengumpulkan dukungan sebesar 75.855.

"Hal ini juga akan mempersulit panitia ad-hoc yang akan melakukan verifikasi faktual di lapangan,” terang Fauzi Heri, ketua KPU Bandar Lampung, saat memaparkan tentang persiapan KPU Bandar Lampung pada Pilkada Tahun 2015 di ruangannya, Jumat (20/2/2015).

Lebih lanjut Fauzi Heri menambahkan bahwa Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dari jalur Perseorangan (Independen) harus memenuhi persyaratan dukungan dari penduduk, yang dibuktikan melalui pernyataan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dengan demikian untuk mempermudah kerja Pantarlih, diharapkan calon menyertakan alamat pendukung dengan lengkap, agar pantarlih mudah melakukan kroscek di lapangan, seperti dilansir dari laman kpu-bandarlampungkota.go.id.

“Adanya kenaikan persyaratan untuk calon Independen adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus-menerus, efisiensi, dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah, karena sistem Pilkada sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 2014 dilakukan hanya satu putaran saja dengan ambang batas kemenangan 0 persen,“ jelas Fauzi Heri. (*)

Post Top Ad