JAKARTA - Kunjungan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan bahwa MK masih menarik perhatian masyarakat. Menarik perhatian ini tentu dilihat dari sisi positif, karena menunjukkan keingintahuan masyarakat terhadap MK masih besar. Hal ini diungkapkan Peneliti MK, Fajar Laksono, yang menerima kunjungan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (MGMP PKn) Lampung di Aula MK, Rabu (18/2/2015).
Dijelaskan, MK memiliki dua fungsi yakni fungsi yudisial dan nonyudisial. Fungsi yudisial terkait dengan tugas dan kewenangan pokok MK sebagai lembaga peradilan. Sementara sebagai fungsi nonyudisial, MK turut mengambil tanggung jawab untuk membumikan kembali Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk itulah, MK berinisiatif membangun Pusat Sejarah Konstitusi. Hal ini erat dengan fungsi MK sebagai pengawal dan penjaga konstitusi. Juga agar masyarakat lebih mengenal tentang konstitusi negaranya,” jelas Fajar, seperti dilansir dari laman Mahkamahkonstitusi.go.id.
Pancasila dan UUD 1945, lanjut dia, harus dijaga agar nilai-nilainya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara. Hal ini dapat dicapai jika masyarakat juga memahami sejarah, perkembangan dan aktualitas Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, MK berupaya mengambil peran, Terutama satu dasawarsa ke belakang, nilai Pancasila mengalami marjinalisasi.
“Oleh karena itu, perlu upaya dan ikhtiar untuk membumikan Pancasila, karena masyarakat mulai jauh dari nilai-nilai Pancasila,” kata Fajar.
Keprihatinan yang mengkristal ini menjadi alasan para pemimpin lembaga tinggi negara berkumpul dan mencari solusi guna menghilangkan marjinalisasi tersebut. MK menempuh cara dengan membangun Pusat Sejarah Konstitusi serta Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. (*)
