Kejari Bandar Lampung Siap Lelang Dua Aset Satono - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, February 18, 2015

Kejari Bandar Lampung Siap Lelang Dua Aset Satono

Petugas dari kejaksaan saat menggeledah keberadaan Satono di salah satu rumahnya. Senin (10/3/2014) lalu. (ist)

LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melelang dua aset terdakwa kasus korupsi Satono yang kini buron, berupa tanah dan bangunan di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung. Kejati segera meneruskan surat Kejagung tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat menjelaskan, surat dari Kejagung itu telah diterima Kejati Lampung Senin (16/2/2015) lalu. Kemudian pihaknya langsung mengirimkan surat tersebut kepada Kejari Bandar Lampung. 

“Kami langsung mengirimkan surat tersebut ke Kejari Selasa (17/2/2015). Kami berharap segera dilaksanakan lelang, terkait dua aset milik Satono,” kata Yadi di kantornya, Selasa. Yadi juga menerangkan, berdasarkan surat keputusan jaksa agung muda pembinaan Nomor Kep-X-020/C/Cu.3/02/2015 tertanggal 13 Februari 2015 tentang Lelang Barang Sita Eksekusi Kejari Bandar Lampung dua aset Satono.

Kedua aset tersebut yakni, pertama, tanah seluas 922 m2 dan dua bangunan seluas 442 m2 dan 200 m2 dengan kepemilikan berupa SHM Nomor :9912/KDM atas nama Satono, yang terletak di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaian, Bandar lampung. 

Kedua, tanah seluas 309 m2 dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 11684/KDM atas nama Rice Megawati (istri satono, red), dan tanah seluas 307 m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM Nomor: 11688/KDM atas nama Rice Megawati, serta satu bangunan seluas 252 m2 yang terletak di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.

"Dalam lembaran itu, penjualan lelang barang sita eksekusi sebagaimana butir pertama dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang dan dilaksanakan secara terbuka/umum dengan penawaran lelang langsung dilakukan dengan cara lisan dan semakin meningkat sehingga dapat tercapai harga penawaran tertinggi," jelas Yadi.

Dia mengungkapkan, hasil penjualan lelang tanpa potongan dalam bentuk apa pun secepatnya disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kode akun 423614 (pendapatan uang pengganti tindak korupsi yang ditetapkan pengadilan).

"Selanjutnya, melaporkan pelaksanaan lelang barang sita eksekusi dimaksud secara berjenjang kepada jaksa agung muda pembinaan dengan tembusan kepada jaksa agung muda tindak pidana khusus dan jaksa agung muda pengawasan dengan dilampirkan surat-surat atau dokkumen terkait," terang Yadi, seperti dilansir Lampost.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro membenarkan pihaknya telah menerima surat dari kejagung untuk melaksanakan lelang. Dia berharap agar lelang bisa dilaksanakan secepatnya. 

“Secepatnya akan dilelang. Yang menentukan jadwal lelang itu KPKNL. Kejari hanya memfasilitasi saja,” jelas Widiyantoro. Dia menambahkan, sebelum melaksanakan lelang, kejari akan mengumumkan pelaksanaan lelang lebih dulu di media massa. Ada pun panitia lelang semuanaya dari kejari dan biasanya dipimpin kasub bagian pembinaan kejari Bandar Lampung. (*)


Post Top Ad