Bawa Ganja 4,7 Ton di Bakauheni, Dipenjara Seumur Hidup - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, February 13, 2015

Bawa Ganja 4,7 Ton di Bakauheni, Dipenjara Seumur Hidup


LAMPUNG SELATAN – Terbukti membawa ganja sebanyak 100 karung dengan berat total 4.701 kilogram atau 4,7 ton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Mei 2014 lalu, Muhammad Dahlan alias Adi Ismail (38) yang menjadi terdakwa, akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (12/2/2015).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Siti Yuristya Akuan, dibantu anggotanya Aris Fitra Wijaya, dan Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan warga Desa Kandang, Kecamatan Lhoksemawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini, menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotik. Ganja yang dibawa terdakwa tergolong paling banyak yang pernah ditangkap di daerah Lampung dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

Selain itu, jumlah narkotik yang dibawa terdakwa sangat banyak dan berpotensi merusak masa depan ratusan ribu hingga jutaan anak bangsa.

"Kami setelah bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Terdakwa berhak menerima, mengajukan banding dan pikir-pkir selama satu minggu," kata Majelis Hakim, seperti dilansir Viva, Jumat (13/2/2015).

Muhammad Dahlan alias Adi Ismail adalah sopir truk yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan di Area Seaport Interdiction, Bakauheni, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,75 ton. Ganja itu ditutupi buah kelapa di dalam truk fuso saat akan menyeberang ke Merak.

Ganja itu diangkut dari Aceh menuju Tanggerang. Terdakwa telah menerima uang jalan sebesar Rp 7,5 juta dan akan mendapatkan uang lagi sebesar Rp 15 juta jika ganja itu sampai ke tujuan. (*)

 

Post Top Ad