Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Rp 16,9 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, January 16, 2015

Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Rp 16,9 Miliar


LAMPUNG SELATAN - Aparat hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dan psikotropika senilai Rp16,9 miliar, hasil sitaan kepolisian setempat sejak dua bulan terakhir di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, di Kalianda, Jumat (16/1/2015), mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu seberat 5.972,1181 gram, pil ekstasi 20.470 butir, dan pil erimin 48.150 butir. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pada November-Desember 2014.

Sebelum dimusnahkan, katanya, hasil tangkapan ini melalui tes keaslian oleh staf peneliti Direktorat Laboratorium Narkotika Polda Lampung. Kapolres menjelaskan pemusnahan tersebut seharusnya dilakukan pada Desember 2914, karena jajaran kepolisian setempat saat itu melakukan Operasi Lilin sehingga pemusnahan barang haram itu dialkukan sekarang ini.

"Harusnya Desember 2014, karena ada Operasi Lilin ditunda, dan digelar pemusnahan sekarang karena jika ditunda lagi takut hilang," jelas Hengki, seperti dilansir Skalanews.

Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP yang hadir dalam pemusnahan itu mendukung langkah jajaran kepolisian memerangi kejahatan narkoba. Ia akan melakukan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS.

"Kami akan segera lakukan tes urine di lingkungan pemda bagi pegawai. Apabila terlibat atau menggunakan (narkoba) akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya. (*)


Post Top Ad