Satpol PP Bandar Lampung Mulai Awasi Salon - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 19, 2015

Satpol PP Bandar Lampung Mulai Awasi Salon


BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang pegawai negeri sipil (PNS) ke salon-salon kecantikan pada jam kerja. Untuk itu, pihak pemkot meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat melakukan pengawasan salon-salon di wilayah tersebut.

"Saya akan menurunkan personil untuk melakukan pengawasan PNS pemkot ke salon pada jam kerja," kata Kepala Satpol PP Bandar Lampung Cik Raden, Senin (19/1/2015). Hal itu dilakukan sebagai upaya pemkot untuk mengawasi peraturan pemkot ,terkait pelarangan PNS memasuki salon pada jam kerja. 

Karena itu, pihaknya akan menurunkan 20 personil secara bergantian untuk mengawasi dan menjaga salon-salon kecantikan. Menurut Pak Cik, sapaan akrabnya, apabila kedapatan PNS yang datang ke salon pada jam kerja, maka personil Satpol PP akan mendata dan memfoto pegawai tersebut. Nantinya foto itu akan ditunjukan kepada satuan kerja (Satker) tempat PNS tersebut bekerja.

"Setelah itu satker yang memberikan sanksi, karena kami hanya mendata saja," jelas kasatpol PP.

Cik Raden mengungkapkan, pihaknya pun sudah mengirimkan selebaran surat kepada sejumlah salon di Bandar Lampung, untuk membantu mengawasi bila ada PNS yang datang berkunjung pada jam kerja. Dasar tersebut adalah untuk ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2000, seperti dilasnir Harianterbit

"Kemudian, untuk menerapkan disipilin kerja PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, serta guna menindaklanjuti berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, yang kerap mendapati PNS berada di salon saat masih jam kerja," paparnya. (*)


Post Top Ad