Pemprov Lampung Harus Larang Truk Bermuatan Berlebih - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, January 17, 2015

Pemprov Lampung Harus Larang Truk Bermuatan Berlebih

Truk bertonase berat saat melintas di Jalinsum ruas Bandar Lampung. (ist)

LAMPUNG -
Untuk meminimalisir kerusakan jalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta untuk konsisten menerapkan larangan terhadap kendaraan bermuatan berlebih, melintas di jalan nasional maupun provinsi daerah itu.

"Razia oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung terhadap kendaraan bermuatan berlebih selama sepekan cukup bagus untuk meminimalkan kerusakan jalan, tapi harus kontinyu,' kata Sitanggang, warga Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (17/1/2015).

Dia mengatakan, razia di sejumlah titik jalan nasional maupun provinsi, dengan menerapkan menahan kendaraan bermuatan berlebih selama 24 jam itu dinilai belum maksimal. Menurutnya, penahanan kendaraan tersebut seharusnya minimal selama tiga hari sehingga membuat efek jera bagi pengusaha pemilik barang untuk tidak mengangkut melebihi ketentuan.

"Jika hanya menahan sehari ada kemungkinan 'kongkalikong' antara petugas dengan pemilik atau pengemudi angkutan," kata Sitanggang, seperti dilansir Ciputranews.

Ia menambahkan, apabila Dishub Lampung beralasan belum menerapkan aturan penurunan barang yang berlebih atau menahan kendaraan lebih dari sehari, karena belum adanya gudang penampungan dan areal untuk menampung kendaraaan, bisa dengan jalan memulangkan kendaraan tersebut ke tempat asal dan tidak diperbolehkan melintas jalan tersebut.

Sementara, Lazuardi warga Bandar Lampung lainnya mengatakan, penerapan larangan kendaraan bermuatan berlebih melintas jalan nasional maupun provinsi cukup baik, tapi harus dilakukan terus menerus untuk menghindari kerusakan jalan lebih parah lagi.

"Saya mengapresiasi Gubernur Lampung yang telah menerapkan larangan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan kondisi jalan di Lampung baik nasional maupun provinsi saat ini cukup parah. Selain berlubang kondisi jalan juga berlumbang di hampir semua ruas jalan di daerah itu. Karena itu, penerapan aturan pelarangan kendaraan berlebih melintas harus didukung untuk meminimalkan kerusakan jalan. (*)

Post Top Ad